Sempat Bikin Tegang Rossy, Panwaslu Baubau di Lapor ke DKPP

558
Suasana posko utama Rossy di Kanakea, Nganganaumala, Baubau usai penetapan ulang oleh KPU

LENTERASULTRA.com-Tiga orang komisioner Panwaslu Baubau mungkin sudah harus menyiapkan diri menghadapi kemungkinan besar pengadilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan mereka tiga hari lalu yang “menghukum” KPU agar meninjau ulang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik La Ode Yasin, Calon Wakil Walikota Baubau pasangan Roslina Rahim.

Panwas bahkan meminta agar KPU membatalkan SK penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota yang sebelumnya berjumlah lima pasangan. Setelah diverifikasi ulang oleh KPU, La Ode Yasin dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan kembali menjadi Cawawali pasangan Roslina.

“Terus terang, kami sempat gaduh. Bahkan agak tegang setelah mendengar putusan Panwaslu itu. Tapi kami bisa menenangkan simpatisan dan pendukung Roslina-Yasin (Rossy) agar tenang tunggu sikap KPU. Pada dasarnya Pilkada itu adalah kontrol yang bagus bagi demokrasi,” kata La Ode Aslan, Ketua Tim Pemenangan Rossy, saat ditemui di posko utama Rossy.

Yang pasti, kata Aslan, pihaknya bersama pasangan calon termasuk tim hukum sedang membahas kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Baubau yang dinilai sudah melakukan eksperimen gegabah. “Tapi sejak awal, kami tidak pernah ragu. Bahwa keputusan Panwaslu itu bisa berakibat fatal. Alhamdulilah, KPU sudah mengembalikan kami dan masuk dalam lima pasangan yang berlaga di Baubau,” katanya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Aslan menyebut, Rossy memang sudah lama dizalimi, dari sebelum pendaftaran dengan isu-isu soal partai yang belum mendapat dukungan resmi. Bahkan setelah penetapan pun terus kita dizalimi. Namun hal ini kami dianggap sebuah proses.

Dengan adanya hal tersebut, akan membuat langka-langka dan kinerja yang baik kedepan. Sebab itu juga memberikan stamina dan spirit bertarung berusaha untuk mendapat respon masyarakat kota Baubau. “Kami terima dengan sujud syukur, KPU sebagai badan penyelenggara sangat profesional,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rossy, Muh Taufan Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke DKPP. Pihaknya sudah menyiapkan bukti yang mendukung, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Baubau. “Besok laporan sudah dimasukkan di DKPP,” ungkapnya.

Disamping itu, akan banyak pula yang memasukkan pelaporan pelanggaran kode etik diantaranya beberapa sayap-sayap partai pendukung Rossy. Selain itu, banyak hal terkait putusan, tenggang waktu pengajuan gugatan pemohon yang telah lewat batas trus overlapnya kewenangan panwas.

Dihubungi terpisah, komisioner Panwaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia menanggapi datar rencana Rossy melaporkan mereka ke DKPP. “Tidak apa-apa memang jalurnya sudah seperti itu,” perempuan yang menjadi Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Baubau.(hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU