Hanya Vonis Hakim yang Bisa Batalkan Pencalonan Asrun
LENTERASULTRA.com-Partai-partai pengusung Asrun-Hugua di Pilgub Sultra kini diliputi kegamangan. Masa kampanye yang kini sedang berjalan tentu saja sulit bagi mereka untuk “menjual” kandidatnya. Asrun yang kini ditahan KPK tidak diizinkan untuk mengikuti tahapan itu. Otomatis, hanya Hugua yang bisa berkampanye mengajak warga Sultra memenangkan pasangan nomor urut 2 ini.
Kalau opsinya mengganti calon gubernur? Itu ternyata mustahil dilakukan. “Parpol atau gabungan parpol dilarang menarik pengajuan Paslon terhitung sejak ditetapkan KPU,” kata Hidayatullah, Ketua KPU Sultra.
Rujukannya kata dia ada di Pasal 53 ayat (1) UU No 8/2015 sebagaimana diubah terakhir lewat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Pasal 75 dan Pasal 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah terkahir PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di ayat 1 itu ditegaskan bahwa Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon setelah Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Di Ayat 2, Paslon dan/atau salah seorang dari Paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di ayat 2 disebut, Parpol atau gabungan Parpol yang menarik Paslon dan/atau Paslon mengundurkan diri, Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat mengusulkan Pasangan Calon Pengganti,” kata Hidayatullah.
Pergantian calon, kata dia, bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Psl 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan. Misalnya, jika dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terminologi berhalangan tetap, meliputi, kata mantan aktivis anti korupsi ini dimaknai bahwa seorang calon itu, meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.
“Bisa saja calon dibatalkan kalau terjerat kasus tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara,” tukasnya.
Nah, dalam kasus Asrun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka Pencalonan yang bersangkutan masih sah dan legitimatif dan tetap tidak ada proses pembatalan sebagai Paslon kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan.
Kendatipun apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye ini dapat dilakukan oleh Calon Wakil Gubernurnya. Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat.
Karena kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya.(abdi)