Asrun dan ADP Resmi Tersangka, Terima Hadiah Rp 2,8 M

821
Seorang penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan KPK dari operasi di Kendari

LENTERASULTRA.com-Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga total lebih dari 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Adriatma Dwi Putra, Walikota Kendari, Asrun, mantan Walikota Kendari yang juga Cagub Sultra, Fatmawati Faqih, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari serta seorang pengusaha bernama Hasmun sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kesimpulan tersebut disampaikan pimpinan KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi Kepala Biro Humas KPK, Febry Diansyah dalam konferensi pers mengenai kegiatan operasi komisi anti rasuah itu di Kota Kendari yang ternyata dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 26-28 Februari lalu. “Ini untuk pembiayaan kebutuhan Pilkada yang kebetulan diikuti salah seorang tersangka,” kata Basaria.

Dari penjelasan Basaria diketahui, bahwa barang bukti operasi ini totalnya adalah Rp 2,8 Miliar. Duit itu berasal dari setoran pengusaha bernama Hasmun, yang memenangkan tender proyek New Port di Bungkutoko senilai Rp 60 M. Nah, Senin (26/2), atas permintaan ADP, Hasmun menarik duitnya di Bank Mega sebesar Rp 1,5 M, yang dilakukan dua karyawannya. Uang yang lain sebesar Rp 1,3 sudah ada di kas sang pengusaha.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tidak dijelaskan detail apakah duit itu sudah sampai ke tangan ADP atau Asrun, yang jelas, Selasa (27/2) malam, tim KPK menjembut H dan R, dua karyawan Hasmun. Setelahnya, pukul 20.40 Wita, pengusaha Hasmun juga dijemput. “Setelah itu dini hari Rabu, tim menjemput ADP, pukul 01.00 Wita, Asrun pukul 04.30, dan Fatmawati Faqih pukul 05.30 Wita,” tambah Basaria.

Semua pihak ini kemudian dibawa ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan. Siang harinya, lanjut Basaria, lima pegawai Pemkot juga ikut dibawa ke Mapolda Sultra guna menjalani pemeriksaan. “Lima orang kami bawa ke Jakarta tadi malam, dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Basaria.

Basaria menyebutkan, dalam perkara ini, KPK menetapkan ADP dan yang lainnya, sebagai tersangka karena sudah menerima hadiah atau janji. “Dengan sangat menyesal kami harus sampaikan bahwa empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah perwira tinggi Polri non aktif itu.

Dalam kesempatan tersebut, KPK hanya memperlihatkan barang bukti berupa kunci dan STNK sebuah mobil dinas yang diduga jadi alat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada buku rekening yang ikut disita dimana salah satu transaksinya adalah penarikan uang Rp 1,5 M.(abi/hrm)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU