Rusman Larang Pejabat dan Kades Ikut Perjalanan Dinas

506
Rusman Emba, Bupati Muna

LENTERASULTRA.com-Sudah lebih setahun, Rusman Emba dan Malik Ditu memimpin Kabupaten Muna. Keduanya merasa belum maksimal bekerja. Salah satu pemicunya karena ada kebiasaan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang doyan keluar daerah dengan alasan perjalanan dinas. Makanya, Rusman pun memilih mengeluarkan edaran perihal, pelarangan perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat OPD.

Tak hanya OPD, para Kepala Desa pula, dilarang ikut-ikut kebiasaan mengeluarkan dana daerah hanya dengan alasan melakukan perjalanan ke luar daerah. Surat edaran bernomor 090/240 tahun 2018 ini berlaku mulai 1 Maret. “Boleh keluar daerah kalau ada izin Bupati Muna serta tujuan perjalanan dinas, memiliki asas manfaat,” kata Rusman Emba, Bupati Muna kepada lenterasultra.com.

Sementara untuk para Kades, pelarangan itu pula bakal diberlakukan pada tanggal yang sama, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. “Untuk mengefektifkan saja pelayanan masyarakat. Bagaimana usaha dan doa bisa menembus langit, kalau tidak ada kerja nyata,” kata mantan Ketua DPRD Sultra itu.

Sebenarnya, lanjut Rusman, inti poin pada pelarangan itu, menitikberatkan pada tugas pokok pemerintah daerah, utamanya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Berdasarkan pengakuan Kabag Humas Amiruddin Ako, pelarangan melakukan perjalanan dinas, juga diberlakukan pada asisten dan staf ahli. Sasarannya, pelaksanaan perjalanan luar daerah, betul-betul efektif dan bermanfaat buat daerah, khususnya masyarakat.

“Kalau tidak terlalu penting, buat apa melakukan perjalanan,” timpal Amiruddin sembari menegaskan, efektif atau tidak, tinggal dilihat saja selama ini. “Jadi, larangan itu untuk mengatur agar para pejabat lebih fokus urus rakyat,” sambungnya.

Ada hal menarik, pada secarik kertas tersebut. Pengecualian dengan mendapatkan persetujuan Bupati, lanjut mantan Lurah Watoputeh ini, hasilnya bisa terlihat jelas. Artinya, pejabat bersangkutan yang melakukan perjalanan dinas, mampu meyakinkan pemerintah pusat, agar Muna mendapatkan suntikan dana untuk menambah anggaran daerah.

Makanya, karena dianggap tidak mampu mendatangkan bantuan pusat, ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Apalagi, APBD yang dinilai terlalu sedikit, dalam mendorong pembangunan daerah, salah satunya dilakukan pengalihan sebagian anggaran perjalanan untuk pembangunan.

“Iya, ada pemangkasan anggaran. Kalau, kades itu, juga akan dilakukan. Intinya poin juga sama, fokus pada pembangunan daerah utamannya, didesa masing-masing,” pungkas mantan Sekcam Kontunaga ini. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU