Doyan Film Biru, Remaja Pria di Buton Cabuli Keponakannya
LENTERASULTRA.com-Hati MW benar-benar hancur. Ibu muda ini seperti sulit percaya saat Jumat (16/02) dinihari lalu, di kamar gadis kecilnya, Sephia-samaran-dilihatnya seorang pria muda dengan tanpa menggunakan celana lagi berdiri di depan pembaringan anaknya. Sementara Sephia, yang masih tidur, roknya sudah melorot.
MW makin shock, begitu tahu bahwa lelaki muda itu adalah YH, remaja putus sekolah yang masih tergolong sepupunya sendiri, berkerabat dengan kakeknya. Ia histeris, YH yang masih berusia 16 tahun panik dan pasrah. “Sudah sering dia kasih begitu anakku palee,” aku MW saat diminta keterangan di Mapolsek Sampuabalo, Buton.
Tragedi yang mengancam masa depan Sephia ini terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Jumat (16/02). YH yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka melancarkan aksinya saat tengah malam. Karena dianggap keluarga, remaja ini tentu boleh menginap di rumah MW.
Nah, Jumat (16/2) dini hari itu, YH membiarkan semua penghuni rumah tidur. Modusnya, ia memilih nonton tv sampai larut malam. Saat semuanya dirasa aman, ia masuk ke kamar bocah berusia 10 tahun itu lalu mencabulinya. “Ibu korban memergoki tersangka sudah tidak menggunakan celana, sedangkan korban celananya sudah diturunkan sampai di lutut,” ungkap Iptu Suwoto, Kapolsek Sampuabalo saat ditemui beberapa awak media di ruangannya, Kamis (22/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah berulang kali melakukannya sejak 2017 yang lalu. Diduga pelaku keseringan menonton film dewasa, sehingga mengggangu psikologinya. “Kondisi korban mengalami trauma, namun tidak mengalami trauma berlebihan,” tutur mantan Kasi Propam Polres Buton itu.
Ibu korban mengungkapkan, sudah sebanyak tujuh kali melakukannya sejak 2017 lalu dan setiap melakukannya, tersangka terus mengancam korban. “Dia ancam anak ku, Kalau kamu lapor ibu mu, saya akan hancurkan keluargamu,” kata MW di depan Kopolsek
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sampuabalo dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 huruf D sub pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf D sub pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf EE, undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka mendapatkan perlakukan berbeda dengan orang dewasa. Saat pemeriksaan ada pendampingan, Polsek Sampuabalo juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).(hengki)