Usai Cabuli Siswi SMK di Raha, Kabag TU Kabur
LENTERASULTRA.com – Rukun Abdullah bukan sosok laki-laki satria. Ia hanya tahu enak saja, giliran diminta tanggungjawab, malah kabur. Kepala Bagaian Tata Usaha (TU) di sebuah SMK di Raha itu kini dikejar polisi karena mencabuli siswi SMK di tempatnya bekerja. Ia entah berada dimana, setelah sang siswi lapor polisi.
Polisi sudah sebulan ini mencari Rukun. Karena tak kunjung ketemu, sang tukang cabul modal traktir bakso itu akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga yang tinggal dan menetap di Jalan KH Dewantoro ini, diduga telah menggoyang Wa Bunga (Samaran), pada senin malam (21/1) pukul 19.00, usai bersama korban menikmati hangatnya kuah dan pentolan bakso.
Sebenarnya, pasca pelaporan, aparat langsung melakukan penyelidikan dengan memintai ketarangan Wa Bunga. Berdasarkan pengakuan Wa Bunga dihadapan penyidik, dirinya mengaku telah “digoyang” disalah satu hotel di kota Raha. Makanya, berdasarkan itu dan didukung beberapa bukti kuat, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mengungkap kejahatan Rukun Abdullah, kepolisian juga langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Sayang, beberapa panggilan yang dilayangkan, Rukun enggan memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan SOP kepolisian, maka dilakukan penangkapan di kediamannya. Sayang, tersangka telah melarikan diri.
Tim Jatanras pula, tak berhasil menangkap pelaku, usai tiga kali melakukan penangkapan.
“Kita cari dimana-mana, tersangka kita tidak dapat. Makanya, kita terbitkan surat penangkapan. Sekarang jadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi.
Dengan terbitnya surat DPO, dalam keterangannya, tersangka pencabulan Rukun Abdullah untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan pada Satreskrim Polres Muna.
Kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah persuasif terhadap pihak keluarga.
Namun, berdasarkan pengakuan perwira dengan pangkat dua balok ini, sejauh ini pihak keluarga belum memberikan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. Kendati demikian, pihaknya juga telah mengantongi informasi bahwa pelaku memiliki sanak keluarga di tanah Jawa.
“Surat DPO ini juga, nanti kita kirimkan ke pihak saudara pelaku di Jakarta dan Surabaya. Saya himbau juga terhadap masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, langsung memberitahukan pada pihak kepolisian, ” pintanya.
Ia mengaku, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23, 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, pencabulan itu terjadi Senin (21/1) malam lalu. Kabag TU di SMKN 1 Raha itu sukses “menggoyang” siswi di sekolah yang sama, hanya bermodal traktiran semangkok bakso. Gadis itu, sebut saja namanya Wa Bunga. Usianya baru 16 tahun. Masih ranum untuk ukuran gadis baru gede.
Senin malam (21/1) lalu, sekira pukul 19.00 Wita, Rukun menghubungi gadis yang masih duduk di bangku kelas XI (dua) itu. Obrolan itu diakhiri dengan ajakan makan bakso di sebuah rumah makan di Raha. Wa Bunga, ternyata tak keberatan dengan ajakan itu.
Rukun bergegas. Kuda besinya dipacu menjemput si gadis yang kebetulan ada di rumah temannya. Berkeliling sejenak, kemudian mereka mampir makan bakso. Bukannya diantar pulang, Rukun malah mengajak Wa Bunga mampir ke sebuah hotel melati. Rupanya pascamenikmati kuah dan pentolan bakso yang hangat, libido Rukun ikut naik.
Entah bagaimana cara Rukun merayu Wa Bunga, yang jelas malam itu ada adegan dewasa diperankan keduanya. Sang gadis “digoyang” staf TU di sekolahnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Muna, tapi Rukun hanya tahu goyang dan bisa beli bakso saja. Ia tak berani berhadapan dengan hukum.(ery)