Isu Dana Eksodus Maluku di Muna Murni Penipuan
LENTERASULTRA.com-Kabar soal adanya bantuan terhadap eks eksodus Maluku dan Maluku Utara di Kabupaten Muna, mulai menyasar masyarakat. Sejumlah oknum dengan membawa bendera LSM tertentu, memanfaatkan keadaan melakukan pendataan di lapangan. Mereka meminta sejumlah uang, dengan iming-iming, agar dana bantuan dari pemerintah pusat segera diurus. Fenomena ini, langsung sampai di telinga Dinas Sosial.
Berdasar informasi yang disinyalir sebagai modus penipuan gaya baru itu langsung disikapi Dinsos Muna. Lembaga pimpinan LM Satri itu langsung melakukan klarifikasi atas kabar yang berkembang di masyarakat tentang pembayaran dana terminasi ex. Eksodus Maluku dan Maluku Utara.
Dalam secarik kertas bernomor : 460/43/I/2018 yang dibubuhi tandatangan kepala dinas, langsung disampaikan pada pihak kecamatan serta tembusan instansi yang memiliki kewenangan, untuk menindak tegas mereka-mereka yang meraup keuntungan secara ilegal itu.
Surat edaran dengan ikhwal pemberitahuan itu, berisi tiga poin. Pertama, sampai saat ini, Dinsos Muna belum mendapatkan informasi resmi dari kementerian sosial dan kementerian/lembaga terkait tentang dana pembayaran terminasi eks eksodus Maluku dan Maluku Utara.
Kedua, jika ada lembaga atau oknum yang melakukan pendataan eks eksodus Maluku dan Maluku Utara, itu diluar tanggungjawab instansi bersangkutan. Ketiga, jika ada lembaga/oknum yang mengatasnamakan sebagai pengurus eks eksodus Maluku dan Maluku Utara, yang melakukan pungutan di masyarakat secara ilegal, dengan dalil untuk mengurus dana terminasi dan merasa dirugikan, dapat melaporkan pada pihak berwajib.
“Sampai detik ini, belum ada pemberitahuan soal pendataan itu. Pak Kadis juga sudah dapat informasinya. Makanya kita berusurat cepat. Agar masyarakat tidak tertipu. Kita sudah bersurat ke kecamatan,” kata Fahamuddin, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinsos Muna, Senin (12/2).
Soal lembaga yang melakukan pendataan, kata Fahamuddin memang ada. Hanya saja, lembaga itu resmi dan di SK-kan oleh Kementerian melalui Dinas Sosial Provinsi. Namun, dirinya secara tegas menyampaikan, belum ada juga lembaga itu yang dibentuk. Makanya, kalau ada yang mengatasnamakan itu, sudah pasti penipuan.
“Kalau sudah ada lembaganya, sudah pasti mereka melakukan verifikasi data. Pasti kami tahu. Tapi, pemberitahuan itu belum dan belum ada tindaklanjut,” kata pria murah senyum ini, sembari menegaskan jangan mudah terpengaruh dengan itu.
Di ruang kerjanya, Fahamuddin menyadari, informasi soal adanya dana terminasi eks eksodus Maluku dan Malut, sudah beredar luas. Sekali lagi, ia menyampaikan, belum ada lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Kata dia, pasti akan ada penunjukkan lembaga itu. Makanya, kalau ada yang mengatasnamakan, itu tak benar adanya. “Jangan terpengaruh,” ulangnya menegaskan.
Tak hanya Dinsos, Kepala Kesbangpol Muna, La Ode Abdul Kadir juga bereaksi keras. Ia meminta agar masyarakat jangan terpengaruh dengan modus seperti itu. Sebab, kejadian ini, telah terjadi dua sampai tiga kali di Muna, dengan iming-iming bantuan.
Sepanjang tidak formal dari pemerintah, jangan terpengaruh. Karena itu, ilegal. “Saya berharap masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah saja,” tegas La Ode Abdul Kadir via selulernya.
Jika itu ada penipuan, dirinya bahkan langsung mengintruksikan masyarakat, untuk segera melaporkan pada pihak kepolisian. Sebab, hal itu telah masuk rana tindak pidana. “Dulu, banyak menghimpun data mengatasnamakan lembaga agar dapat bantuan. Kalau ada penipuan, langsung laporkan polisi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga tak banyak mengeluarkan argumentasi. Ia meminta agar masyarakat memasukkan aduannya sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan.
“Cari tahu LSM nya apa. Kalau bisa alamatnya juga. Supaya kita lidik. Dengan catatan, ada aduan. Agar saksi-saksi yang melihat dan merasa dirugikan, kita mintai keterangannya,” tandas perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini. (ery)