Terkait Korupsi DAK ; Delapan Anggota DPRD Muna Dibidik Jaksa
LENTERASULTRA.com-Dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna 2015 ternyata tidak lantas kelar pascapenetapan lima orang tersangka dari pejabat pemerintah. Jaksa penyidik di Kejari Muna masih mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat skandal penyelewengan dana negara itu.
Upacaya pencarian tersangka baru dalam kasus itu itu diawali dengan memanggil anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna, untuk dimintai keterangan. Total ada delapan orang legislator yang jadi target pemeriksaan. Khusus Rabu (31/1) tadi, ada empat orang yang masuk pemeriksaan gelombang pertama.
Mereka adalah Awal Jaya Bolombo, H La Ode Ali Basa, La Ode Naftahu dan Abdul Rajab Biku. Sementara, yang bakal menjalani pemeriksaan Kamis (1/2) nanti adalah La Ode Iskandar, La Ode Febri Rifai, La Ode Gamuna serta La Sanusi.
Delapan orang itu dimintai keterangannya terkait dengan, langkah yang diambil banggar kala ada kucuran DAK Muna. Apakah, saat itu banggar melakukan pembahasan atau tidak. Atau memang, ada bagi-bagi proyek?
Nah, inilah yang dicari tahu jaksa untuk memastikannya. Namun pertanyaannya, apakah sederet nama itu, berpotensi juga sebagai tersangka? Untuk mengetahui hal tersebut, anak buah HM Prasetyo itu, masih melakukan penyidikan. Hadirnya mereka, masih sebatas saksi atas penetapan tersangka terhadap SND, RN dan TS berdasarkan surat nomor : 2285/R.3.13/Fd.1/12/2017 pada tanggal 21 Desember 2017 lalu.
Menariknya, saat ditanya apakah Banggar juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Muna Badrut Tamam hanya tersenyum saja. Pemeriksaan mereka masih sebagai saksi terkait dengan pembayaran sejumlah paket yang penganggarannya melalui dana DAK.
“Terkait dengan pembahasan anggaran baik 2015 maupun yang menyebrang 2016. Apakah itu dibahas atau tidak. Kalau soal tersangka tambahan, tunggu saja, ” tegas Badrut Tamam.
Sejauh pemeriksaan yang dilakukan, apakah memang dilakukan pembahasan atau tidak, Badrut Tamam belum bisa membeberkannya. Terkait ranah materi, itu hanya bisa disampaikan di pengadilan. “Kita akan cari tahu dulu. Termasuk pemeriksaan TAPD. Semua punya waktu untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo yang diperiksa menuturkan, pemeriksaannya hanya sebatas anggota banggar saja. Tentunya, terkait dengan tugas fungsi penganggaran. Sayangnya, ia tak bisa berbagi banyak informasi terkait pemeriksaan. “Tugas dan fungsi Banggar yang ditanyakan. Intinya ada 18 pertanyaan,” singkatnya semburu bergegas terburu-buru.
Untuk mengetahui muara DAK, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan DAK, makanya, sejumlah anggota Banggar dimintai keterangan. Pascapemeriksaan yang cukup panjang dan menghabiskan waktu satu tahun lebih, anggota Banggar pula menjadi pintu masuk untuk menelusuri sejauh mana peran mereka.
Sebab, seharusnya pembayaran DAK dibayarkan pada medio Oktober 2015. Namun, dalam perjalanannya, dibayarkan pada 2016 berdasarkan penjabaran penganggaran APBD tahun 2016. Benang merah ini juga bakal disangkut pautkan dengan mereka-mereka yang terlibat secara langsung. (ery)