Berswafoto dengan Cagub, Ketua PPS di Konsel Dipecat

511
Herman, Ketua KPU Konsel saat memberi penjelasan soal dua anggota PPS yang dicopot

LENTERASULTRA.com-Belum juga tiga bulan Yusuf Sawari menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Benua, Konawe Selatan, ia sudah harus menanggalkan posisi itu. Yusuf agak nakal dan mengabaikan aturan. Ia ketahuan berswafoto dengan seorang calon gubernur yang sempat bersosialisasi ke kampungnya.

KPU Konawe Selatan tak hanya mencopot Yusuf dari posisi PPS. Ada juga Ketua PPS dari Desa Laikaha, Ranomeeto. Namanya Muhammad Aris. “Kalau yang ini, kesalahanya karena mengindahkan perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Herman, Ketua KPU Konsel, di Kendari, Senin (29/1).

Herman memastikan, tidak akan menolerasi pelanggaran anggotanya di lapangan. KPU dan seluruh perangkat mesti menjaga marwah organisasi dengan tidak bersentuhan dengan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurigaan orang. karena dua anggotanya itu terbukti melanggar, maka wajib baginya mencopot mereka.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Diceritakan Herman, Yusuf Sawari diberhentikan karena ketahuan berswafoto dengan salah satu bakal calon gubernur Sultra saat sang kandidat bersosialisasi di Desa Benua Utama. “Lebih fatalnya karena dia mengunggah di media sosial. Makanya kami copot,” tukas mantan jurnalis ini.

Sementara Muh. Aris diberhentikan karena dianggap mengindahkan dan membantah perintah Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK), pada saat kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kecamatan Ranomeeto Desa Laikaaha.

“Saat PPK memanggil PPS dan PPDP saat menggelar apel siaga coklit, Muh. Aris Abai. Itu dianggap pelanggaran, makanya itu PPM memberhentikan ketua PPS tersebut dan diteruskan ke KPU Konsel yang ditindaklanjuti dengan pemecatan,” tutur Herman.

Dikatakannya, kedua anggota PPS itu terhitung baru tiga bulan dilantik. Dia berharap, dengan tindakan tegas tersebut seluruh penyelenggara mulai dari KPU sampai dengan PPK, PPS, PPDP dan KPPS tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan pilkada.

“Sebab siapa saja yang teridentifikasi melakukan kegiatan diluar pakta integritas dan melanggar KPU secara tegas memberhentikan yang bersangkutan,” tegasnya. Kedua ketua PPS tersebut terbukti melanggar UU No. 7 Tahun 2017 dengan PKPU 3 Tahun 2015 tentang tata kerja PPK dan PPS. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU