Edar Narkoba, Oknum Kepala Sekolah di Busel Ditangkap

775
La Biru (duduk berbaju biru) menyaksikan anggota Polres Baubau memeriksa paket-paket sabu yang diamankan di rumahnya. Lelaki ini adalah kepala sekolah di Kadatua, Buton Selatan

LENTERASULTRA.com-Dunia pendidikan Sultra tercoreng. Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) dari Kadatua, Buton Selatan (Busel) baru saja ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Baubau karena diduga menjadi pengedar Narkoba. Makin terdengar ironi, jabatan Kepsek itu baru dua hari ia sandang, yakni sejak Rabu (24/1) lalu.

Oknum Kepsek berotak kriminal itu namanya La Biru. Ia tercatat sebagai Kepala SMP Satuatap di Kadatua, Busel. Beberapa jam lalu, tepatnya Jumat (26/1) malam, ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Baubau, di kediamannya Jalan Erlangga (Pos 3), Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari rumah sang Kepsek, ditemukan 35 sachet narkoba yang diduga jenis sabu, siap edar. Pelaku diamankan pada saat melakukan transaksi dengan personil Sat Narkona yang menyamar sebagai pembeli,
yang melakukan transaksi tidak jauh dari kediamannya, dengan membawa lima sachet. Setelah itu dilakulan pemeriksaan dan ditemukan 30 sachet lainnya, disembunyikan dalam gulungan kertas yang disimpan dalam pipa besi.

“Pelaku diamankan setelah kami melakukan pengintaian beberapa hari, hasilnya kami menemukan 35 paket plastik berisi kristal yang diduga sabu,” ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Widya Mucharam, Kapolres Baubau usai memimpin penggerebekan, yang didampingi Iptu Ardan Richard Le’bo, Kasat Narkoba.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, satu sachet dijualnya seharga Rp 1,8 juta, sehingga total sabu yang dimiliki senilai Rp 63 juta. Sedangkan barang yang dipasok dari Malaysia. “Untuk totalnya kita masih ukur, sebab kita baru melakukan penyitaan di TKP,” tuturnya.

Usai melakukan penangkapan, kini La Biru diaman di Mapolres Baubau, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU