Bolos Terlalu Lama, Dua Polisi di Muna Dipecat

813
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentong Sinaga (kiri) dan Wakapolres, Kompol Yusuf Mars saat memberi penjelasan terkait dua anggotanya yang dipecat

LENTERASULTRA.com-Saat banyak pemuda di negeri ini berlomba ingin jadi anggota Polri, bahkan rela melakukan apa saja agar mimpinya tercapai, tidak demikian dengan Sahur Ramadhan dan Massuraja. Dua anggota Polres Muna berpangkat Briptu dan Brigadir ini malah menyia-nyiakan kesempatan itu. Keduanya ternyata lebih suka dipecat.

Keduanya memilih tak bertugas selama bertahun-tahun sejak penempatannya. Briptu Sahur Ramadhan misalnya, bintara yang bertugas di Sat Sabhara Polres Muna itu sudah 4 tahun tak masuk kerja. “Dari 10 April 2014 sampai 11 April 2017,” terang AKBP Agung Ramos Parentong Sinaga, Kapolres Muna.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sedangkan Brigadir Massuraja jauh lebih parah, kata Kapolres. Bintara yang bertugas di Polsek Kabawo dengan NRP 82040108 itu, sudah 7 tahun tak melihat wujud tempat tugasnya. Hitungan Kapolres, berdasarkan data yang ada, Massuraja mulai bolos sejak 15 September 2010 sampai 17 Oktober 2017.

Pimpinan tentu tak bisa menerima ada anggota yang melalaikan tugas seperti itu. Tak ada ampunan tentu saja. Dua lembar keputusan dari Kapolda Sultra, Brigjend Pol Andap Budhi Revianto akhirnya tiba di Mapolres Muna.

Surat Kep/11/2018 untuk Briptu Sahur Ramadhan dan Kep /419/X11/2017 buat Brigadir Massuraja. Isinya, keduanya menerima sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Upacaranya digelar di Mapolres Muna, Rabu (24/1), yang dipimpin langsung Kapolres Muna.

“Kami tegas, personil Polres Muna yang tidak disiplin dan melanggar ketentuan, itu akan disidangkan melalui sidang kode etik Profesi Polri dan jika sidang terpenuhi unsur-unsurnya melawan hukum akan dipecat PTDH sesuai perbuatan dan pelanggaranya,” tegas Kapolres yang didampingi Kompol Yusuf Mars, Wakapolres Muna.(alim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU