Dua Kadis di Konkep Berpotensi Tersangka
LENTERASULTRA.com-Dugaan penyerobotan lahan warga oleh Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) benar-benar diseriusi pengusutanya oleh Polda Sultra. Dua kepala dinas di wilayah itu kini dibidik penyidik sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Dua pejabat utama Pemkab Konkep itu adalah H Rahli, Kepala Dinas Perumahan dan Israwan Sulfa, Kepala Dinas PU. “Tapi keputusan resminya baru akan kami sampaikan Kamis (25/1) nanti, saat gelar perkara kasus ini. Yang pasti, dua kadis itu berpotensi tersangka,” kata AKBP Ilham Saparona, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
Hal ini ia sampaikan saat menerima perwakilan aksi unjuk rasa sekelompok massa di Mapolda Sultra yang mengatasnamakan diri keluarga besar pemilik lahan dan Lakina, Konkep yang diduga diserobot oleh Pemkab.
Mereka menuntut agar Polda Sultra, segera mengusut tuntas dan melakukan gelar perkara terkait penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Wawonii Barat, Konkep.
Di depan massa, selain menyampaikan ada dua kadis berpotensi tersangka, ia memastikan juga akan dilakukan gelar perkara, tiga hari lagi. “Dua nama yang berpotensi tersangka itu berdasarkan pemeriksaan berbagai saksi, termasuk Sekda, Kepala Bappeda, kepala desa setempat termasuk pihak pertanahan dan tentu saja pemilik, bernama Polo Nusantara.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pemerintah membangun puluhan rumah layak huni untuk para nelayan. Proyek itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, dengan luas areal 2.060 meter persegi. Nah, beberapa meter bersegi dari lahan itu ternyata diduga milik seorang warga bernama Polo Nusantara.
Begitu tahu tanahnya digunaka membangun rumah nelayan, ia murka. Alih-alih ganti rugi, diberitahu pun tidak. Pemkab berdalih, tidak tahu tahu jika areal tersebut ada lahan yang dimiliki warga. Lahan tersebut, terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat.
Pengakuan pelapor, sudah tiga kali melayangkan surat. Namun tidak ditanggapi oleh pihak Pemerintah daerah Konawe Kepulauan. Saat terlapor, melaporan kasus ini di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, Agustus 2017 lalu, pelapor menyertakan bukti pemilikan berupa sertifikat tanah dan kuitansi pembelian.(jovi)