BI Tegaskan Uang Koin Sah Jadi Alat Bayar
LENTERASULTRA.COM-Pernah belanja menggunakan uang koin pecahan Rp 100 dan atau Rp 200 ? Pasti lebih sering ditolak daripada diterima. Apalagi di kios-kios pinggir jalan atau di pelosok. Padahal, uang logam itu masih sah sebagai alat bayar.
Buntutnya, karena sering ditolak, duit pecahan terkecil itu kini makin sulit didapatkan. Seorang pemilik warung di Kelurahan Napabalano Kabupaten Muna, Nuriani mengaku uang logam sulit ditemukan. Makanya lama-kelamaan, harga semua produk dibulatkan dengan angka Rp 500 dan kelipatannya.
Nurhan, pemilik warung sembako di seputaran UHO pun menyatakan hal senada. Kendatipun berada di Kota Kendari, belum ada satu pun pembeli yang berbelanja dengan uang logam Rp 100 dan Rp 200. “Ya lama kelamaan kita juga tidak mau terima. Apalagi tempat kita belanja juga tidak mau terima uang logam kalo bukan minimal Rp 500,” urainya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra, Minot Purwahono mengaku, langkanya uang pecahan Rp 100 dan Rp 200 itu karena masyarakat mulai berpikir bahwa koin itu sudah tidak laku. Padahal secara berkala BI mendistribusikan uang logam untuk masyarakat.
“Kami bingung, uang yang sudah keluar kok tidak kembali lagi. Padahal seharusnya, itu berputar kembali ke perbankan,” ujar Minot. Makanya ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan uang logam sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun yang boleh menolak uang logam maupun kertas, selama uang itu belum dicabut dari peredaran oleh BI.
Begitu pula dengan konsumen, tak sepatutnya koin hanya jadi barang tak terpakai, entah hanya tersimpan dalam dompet atau ditumpuk begitu saja di rumah. Masih dengan kasus yang sama, karena ada informasi masuk maka BI kemudian menggandeng perbankan untuk sosialisasi ke masyarakat bahwa uang logam masih berlaku dan jika ada yang menolak akan diancam dengan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Kami akan gencarkan gerakan peduli koin. Dan segera laporkan ke kami jika ada yang menolak, baik pedagang maupun bank,” tutupnya. (febi)