SKCK, Ijazah dan KTP Cagub Masih Bermasalah

524
Penyerahan dokumen hasil penelitian syarat calon, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari Ketua KPU Sultra, Hidayatullah kepada LO pasangan calon.

LENTERASULTRA.com-Tentu saja tidak lucu jika nanti ada calon gubernur atau calon wakil gubernur Sultra tidak lolos hanya karena masalah sepele. Faktanya, KPU Sultra memang menemukan masih ada beberapa masalah administrasi yang belum sempurna dari dokumen syarat calon para kandidat kepala daerah itu, yang sudah disetorkan ke KPU.

Untung KPU masih cukup toleran. Bagi kandidat yang masih ada masalah administrasi, diminta segera memperbaikinya dan diberi waktu sampai 20 Januari nanti. Jika tetap bermasalah, maka calonnya terpaksa dicoret, dan parpol pengusungnya diminta mengganti calon.

“Tapi, terlalu juga kalau urusan administrasi sederhana tidak bisa dilengkapi,” kata Hidayatullah, Ketua KPU Sultra saat membeber dokumen syarat calon para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Rabu (17/1) sore lalu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Lalu syarat apa saja yang masih bermasalah di dokumen para calon kepala daerah itu? Hal tersebut memang tidak disebutkan secara terbuka kepada publik, tapi disampaikan secara tertutup kepada para LO alias penghubung calon. Merekalah yang berhak tahu, untuk menyampaikan kepada kandidat hal-hal yang mesti diperbaiki. “Sesuai aturan, kekurangan masing-masing calon tidak bisa dipublikasikan,” papar Iwan Rompo, Ketua Desk Pencalonan Pilgub Sultra.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengungkapkan, setelah dilakukan proses penelitian berkas bersama Bawaslu, berkas tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU dinyatakan belum memenuhi syarat. “Kalau syarat pencalonan, rata-rata sudah memenuhi syarat. Tapi, syarat calon masih ada yang belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Sultra.

Olehnya itu, kata dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada LO setiap paslon, untuk melengkapi dan melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dimaksud hingga 20 Januari mendatang. Apabila hal tersebut tak dilengkapi sesuai dengan ketentuan, maka calon gubernur atau wakil gubenur dipastikan tidak lolos dan akan diganti.

Saat ditanya soal berkas-berkas apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap calon, Hidayatullah enggan menyebutkan secara detail. Namun secara garis besar kekurangan yang ditemukan pada syarat calon kepada semua calon adalah soal Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian yang rata-rata habis waktunya.

“Ada juga yang SKCK nya dikeluarkan bukan dari kepolisian tempat calon berdomisili,” kata mantan aktivitas anti korupsi itu. Selain itu, ada juga ditemukan masalah di KTP yang tidak sama dengan yang tertera dengan ijazah. “Serta masih ada beberapa yang lainnya. Waktu perbaikan sampai 20 Januari mendatang,” pungkas Hidayatullah. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU