Tiga Anggota DPRD Sultra Pamit Mundur

512
Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan SH

LENTERASULTRA.com-Komposisi anggota DPRD Sultra tak lagi akan berubah. Bakal ada wajah-wajah politisi baru yang akan menghuni gedung parlemen itu. Mereka akan menggantikan tiga legislator yang memilih mundur, demi mengejar impian di bidang lain. Jadi kepala daerah.

Mereka adalah Litanto, yang mengincar kursi Bupati Konawe. Kemudian Ihsan Ismail dan Syahrul Beddu yang membidik posisi Wakil Walikota di Baubau dan Wakil Bupati di Kolaka. Tiga orang itu sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Mereka pamit secara konstitusional.

Surat mereka sudah masuk di meja Sekretaris DPRD Sultra, Nasruan SH, yang ditujukan ke pimpinan DPRD untuk diproses. “Iya sudah kami terima (suratnya) dan kini sudah di meja pimpinan dewan,” aku Nasruan, Sekretaris DPRD Sultra, Senin (15/1).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Katanya, tiga legislator itu sudah menyerahkan sudah pengunduran diri menyesuaikan dengan mekanisme ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, lanjut Nasruan, tiga anggota dewan tersebut masih berkewajiban menjalankan fungsinya masing-masing sebagai legislator di DPRD Sultra.

Setidaknya, sampai proses pengunduran dirinya selesai, atau mendapat persetujuan Gubernur Sultra. Dia menguraikan, setelah diterima dan diproses di Sekretariat DPRD. Pengajuan pengunduran diri anggota DPRD itu akan disampaikan kepada Gubernur.

“Jadi untuk saat ini mereka masih sebagai anggota dewan. Kalau sesuai ketentuan, bila sudah ditetapkan sebagai calon, maka anggota dewan harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri. Hak mereka juga masih tetap dipenuhi sampai resmi mengundurkan diri. Begitupun dengan kewajiban masing-masing anggota,” bebernya.

Ditegaskan Nasruan, setelah penetapan KPU maka ketiganya sudah diberhentikan secara resmi. Itu diikuti dengan pemberhentian hak-hak mereka sebagai anggota DPRD. “Kalau sekarang masih tetap berkantor dan gajinya masih dibayarkan. Jika resmi mundur yang dibayarkan hanya uang yang dipotong dari gaji yang dikapitalisasi sebesar 10 persen dari gaji pokok. Itu bisa dibayarkan pas resmi mundur,” tandas Nasruan. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU