Jadi Tersangka, Mantan Kepala DPKAD Muna Ajukan Praperadilan

702
Mantan Kepala DPKAD Muna, Ratna Ningsih saat berada di kantor Kejari Raha, dalam fase pemeriksaan kasus DAK Muna. Ia kemudian ditetapkan jadi tersangka dugaan mega korupsi DAK Muna. Tak terima, ia memilih mengajukan praperadilan

LENTERASULTRA.com-Keputusan Kejari Raha menetapan Ratna Ningsih sebagai tersangka korupsi mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 ternyata tak diterima mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Muna. Perempuan ini memilih “menggugat” penetapannya itu lewat jalur praperadilan.

Gugatan Ratna Ningsih sudah diajukannya, Kamis (4/1) lalu ke PN Raha. Ia menggandeng Abidin Ramli SH sebagai kuasa hukumnya yang akan mendampinginya melalui proses hukum. “Iya, beliau (Ratna Ningsih) sudah memasukan gugatan praperadilannya,” aku Achmadi Ali, Humas PN Raha.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kata Achmadi, pihaknya sudah melakukan registrasi dan telah didaftarkan. “Berkasnya sedang dipelajari. Hakim yang ditunjuk memimpin sidangnya sudah ada, yakni Aldo Adrian Hutapea. Mungkin Rabu (10/1) sidang perdananya,” kata Humas PN Raha ini.

Sementara itu, Ratna Ningsi saat dihubungi mengakui bahwa dirinya memang mengajukan pra peradilan. “Untuk tahu detailnya, silahkan hubungi pengacara saya,” kata istri Ali Hanafi, mantan Sekot Kendari itu.

Untuk diketahui Jajaran penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, akhir Desember 2017 lalu menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna. Salah satunya adala Ratna Ningsih alias RN.

Ada dua aspek yang jadi fokus penyidikan yakni pembayaran proyek DAK yang menyeberang tahun serta salah kelola dana deposito. Detailnya, proyek-proyek bersumber DAK 2015 tak bisa diselesaikan di tahun berjalan sehingga menyeberang tahun, termasuk proses bayarnya. Sedangkan dalam urusan salah kelola deposito duit Rp 200 M itu, ada tiga juga yang dijerat termasuk Ratna Ningsih.(alim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU