Pasangan Selingkuh Direndam Lalu Diusir dari Kampung

1,190
Pasangan selingkuh (menutup tubuh dengan kain sarung) sesaat sebelum direndam di laut dan diusir dari kampung.

LENTERASULTRA.com-Sembari menutup wajahnya dengan kain sarung, NA dan DW diarak ratusan warga menuju laut. Mereka diwajibkan berendam di dalam air, setengah badan. Ini adalah hukuman adat yang harus keduanya terima setelah kepergok berselingkuh, meski masing-masing masih berstatu suami dan istri orang.

Yang laki-lai bekerja di salah satu bank dan pasangan wanitanya, DW, berstatus PNS di salah satu instansi pemerintah. Keduanya dipergoki sedang satu kamar. Penggerebekan itu dilakukan atas laporan istri NA. Sedangkan DW, suaminya sedang diluar kota.

Peristiwa ini memang tak terjadi Sultra, tapi di daerah tetangga, di Sulawesi Tengah tepatnya di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi. Akibat kepergok selingkuh itulah, mereka harus menghadapi sanski adat, yang disebut “Nilabu” alias direndam dan “Nipali” alias diusir keluar kampung.

Senin Senin (18/12) sekitar pukul 09.00 wita, pasangan sepasang kekasih gelap ini direndam di laut. Tidak hanya itu, keduanya disanksi, untuk keluar dari kampung atau dari Kelurahan Silae. Kedua pasangan, yang masing-masing telah berkeluarga tersebut, dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan suami-istri yang sah.

Puluhan masyarakat pun menyaksikan langsung, berjalannya sanksi adat tersebut, di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae. Setelah 15 menit direndam, mereka kemudian diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, untuk keluar dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat. Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.

Prosesi pemberlakuan sanksi tersebut diawali dengan jamuan makan bersama. Setelah itu, keduanya yang sama-sama menutup kepala, digiring menuju laut untuk direndam. Proses penjatuhan sanksi adat disaksikan sendiri oleh istri N. Sementara suami D sendiri sedang berada di luar kota. Namun prosesi penjatuhan denda, disaksikan langsung oleh orang tuanya.

“Sebenarnya mereka tidak bisa menutup kepala seperti itu, tapi karena kita ingin menjaga privasi mereka maka kami tolerir dan diperbolehkan menutup wajah dan kepala. Jadi sanksi ini adalah yang paling berat karena direndam di laut sebagai simbol membuang sial dan diusir dari kampung Silae,” kata Lurah Silae, Safaat.

Safaat menambahkan, pengambilan keputusan sanksi adat tersebut adalah pilihan dari yang bersangkutan, dimana sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan sidang adat, disaksikan seluruh lembaga adat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu beserta unsur Forkopimda seperti Danramil dan Kapolsek Ulujadi.

Sebenarnya, kata dia, ada dua opsi yang ditawarkan kepada keduanya, yakni menyediakan 2 ekor kerbau. Namun yang bersangkutan tidak menyanggupi opsi pertama dan memilih opsi kedua. “Sehingga dengan dijalaninya sanksi tersebut, maka keduanya sudah bukan lagi warga Silae,” jelasnya.(net/abi)



Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU