BPOM Sultra Sebut Banyak Kosmetik Berbahaya Beredar

367
Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari

LENTERASULTRA.com- Tingkat kebutuhan masyarakat, khususnya wanita Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap kosmetik sangat tinggi. Sayangnya, tingkat kebutuhan itu justru membuat para pebisnis alat-alat kecantikan tidak lagi memperhatikan kesehatan produk yang dijual. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tak punya izin malah banyak beredar.

Sepanjang 2017 ini misalnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra menemukan ada ratusan kasus dan temuan pelanggaran terhadap obat dan makanan termasuk kosmetik. Dari ratusan kasus tersebut didominasi kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kulit serta tak memiliki izin edar.

“Dari ratusan kasus yang ditemukan itu, pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh BPOM Sultra adalah pelanggaran terhadap bahan kosmetik dan obat kecantikan. Setiap kita lakukan pengawasan atau operasi pasti ada temuan pelanggaran kepada penjual kosmetik,” ungkap Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari, saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Senin 5/12/2017 kemarin.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sambung dia, kasus-kasus tersebut sering ditemukan dalam setiap operasi maupun laporan yang masuk mulai dari penggunaan bahan berbahaya ataupun tanpa memiliki izin edar resmi. Katanya, kosmetik ini memang menjadi bisnis yang paling menjanjikan terutama seperti kosmetik pemutih itu banyak yang cari.

Pasalnya, di Sultra ada empat wilayalah tingkat peredaran terbanyak kosmetik yang berbahaya. Daerah itu adalah Kota Kendari, Bau Bau, Kolaka dan Konawe. “Sejumlah kosmetik yang kami temukan diperoleh dari distributor luar Sultra yang dikirim dari Makassar dan Jakarta. Namun ada juga racikan sendiri seperti di Bombana yang semuanya tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” bebernya.

Selain ratusan kasus pelanggaran, BPOM Sultra juga menangani beberapa perkara. Pada 2017, ada lima perkara yang ditangani. Tiga diantaranya, sudah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan untuk disidangkan. Sedangkan Dua sudah P21 semua berkas sudah lengkap.

“Kelima perkara itu kita harus selesaikan tahun ini. Insya allah sudah hampir tuntas. Semua perkaranya tetkait perkara kosmetik tanpa izin edar dan mengamdung bahan berbahaya. Ada toko, distributor dan penjual online,” tutur Adilah.

Menurutnya, bisnis kosmetik cukup menjanjikan, utamanya pemutih banyak yang mencari. Untuk itu, Adillah menghimabu kepada masyarakat Sultra agar dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih serta menggunakan kosmetik ataupun obat kecantikan. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU