BPP HIPMI Akui Tiga SC Musda Bebas Tugas

590
Angga Wira, Ketua Bidang OKK BPP HIPMI

LENTERASULTRA.com-Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengakui sudah mengeluarkan surat bebas tugas terhadap tiga orang anggota Sterring Commite (SC) Musda HIPMI Sultra, yakni Sapril Munandar, Tri Febrianto dan Yudi Dita Prima.

Tiga surat dengan nomor berbeda sudah disampaikan kepada ketiganya. Isinya kurang lebih sama yakni membebastugaskan mereka dari jabatan di HIPMI Sultra, baik struktural maupun fungsional. Surat itu diteken 20 November lalu di Jakarta oleh Ketua Bidang OKK HIPMI, Angga Wira dan Sekjend, Priamanaya Djan.

“Saya lagi UK (United Kingdom-Inggris) bro, iya, sudah dibebastugaskan mereka (tiga SC), suratnya sudah diserahkan kayaknya. Mereka kami anggap melanggar karena bicara hasil konsultasi BPP dan BPD HIMPI di media,” kata Angga Wira, Sekjend OKK BPP HIPMI saat dihubungi lenterasultra.com, tadi siang.

Angga menambahkan, pihaknya sudah meminta agar BPD HIPMI Sultra menyusun kembali SC yang baru, untuk selanjutnya menjadwalkan ulang Musda agar bisa segera selesai. “Mungkin minggu depan sudah harus verifikasi,” kata pengusaha asal Bekasi ini.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Informasi yang diperoleh lenterasultra menyebutkan, dalam surat dengan perihal : Peringatan III itu disebutkan, BPP mengambil sikap tegas itu setelah mencermati dinamika organisasi baik internal maupun eksternal, serta surat permohonan sanksi organisasi dari BPD HIPMI Sultra, tertanggal 16 November 2017.

BPP kemudian mengeluarkan empat poin. Dua point terakhir yang terlihat menjadi subtansinya. Yakni, sebagai anggota SC, mereka dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak etis yaitu berbicara ke media massa dan memberi informasi yang tidak benar ke media-media online di Sultra dengan kabar ada Caketum HIPMI yang digugurkan.

“Itu mereka lakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan ke Ketua SC dan Ketua BD HIPMI Sultra sebagai penanggungjawab Musda HIPMI Sultra,” kata Angga Wira. Tindakan itu kata Angga, sudah mengabaikan marwah dan wibawa serta nama baik organisasi.

Sementara itu, Irwan Sulkarnain, senior di BPP HIPMI juga mengakui adanya pemecatan terhadap tiga SC Musda HIPMI Sultra. “Benar (sudah dibebastugaskan), sesuai keputusan Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) inti BPP HIPMI beberapa waktu lalu,” kata Irwan.

Pria yang akrab disapa Bobo ini menambahkan, selanjutnya adalah menjadi tugas Dinal Febrianto, Ketua BPD HIPMI Sultra untuk membentuk kembali SC HIPMI dan selanjutnya membuat agenda Musda HIPMI Sultra. “Semakin cepat semakin bagus,” kata Wakil Bendahara BPP HIPMI ini.(isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU