ASN Pemkot Malas, Pangkat dan Gajinya Ditunda Naik
LENTERASULTRA.com-Sejak Adriatma Dwi Putra (ADP) jadi Wali Kota Kendari, irama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak hal berubah. Disiplin salah satu yang jadi fokus. Apel bersama tiap Senin di pelataran Pemkot, dan wajib absen di unit kerja masing-masing tiap pagi dan siang.
Yang paling ekstrim adalah nama-nama pegawai malas ikut apel dan banyak bolosnya diumumkan saat apel. Bahkan nama-nama pejabat eselon II yang ketahuan jarang ikut apel, tak sungkan dibacakan di depan ribuan pegawai.
Berdasarkan, amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, jam kerja PNS adalah 40 jam seminggu atau sehari 8 jam bekerja. Jika ada pegawai yang tidak memenuhi itu, berarti sama saja melakukan pelanggaran. “Gaji dan pangkatnya kami tunda,” tegas Alamsyah Lotunani, Sekretaris Kota Kendari, soal sanksi terhadap ASN malas.
Menurut Alamsyah, semua pegawai harus mampu menjalankan amanah negara. Salah satunya adalah disiplin jam kerja. Itu sudah menjadi kewajiban, ketika dilanggar maka harus disanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
“Seperti yang saya katakan bahwa salah satu kewajiban PNS masuk kerja atau kantor tepat waktu. Kalau tidak berarti ada pelanggaran di dalamnya,” tandas Alamsyah.
Dijelaskan pria yang akan pensiun Januari mendatang itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, sudah diperintahkan. Dimana didalamnya ada hak dan kewajiban setiap PNS. Salah satu perintahnya adalah bekerja 40 jam per minggu atau 8 jam sehari.
“Jika kurang dari itu berarti sudah menyimpang dari aturan. Nah inilah yang terus kita awasi,” papar Alamsyah.
Pengawasan dilakukan setiap minggu mulai dari apel pagi dan sore sampai dengan sidak pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan dirinya tak tanggung-tanggung turun memastikan kehadiran PNS yang ada dikelurhanan pada masing-masing kecamatan di Kota Kendari.
Tujuannya, memberikan pemahaman supaya betul-betul menjadi PNS yang bertanggungjawab dan memberi kontribusi yang positif untuk pembangunan daerah ini.
“Ini agenda rutin dalam setiap minggu, saya sampai turun langsung dimasing-masing kecamatan. Bagiamana mengupayakan agar semua ASN taat jam kerja. Kalau sudah nenjalankan kewajiban maka berdampak pada pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.
Ketua KONI Kota Kendari itu, menyebutkan, selama ini memang ada sejumlah PNS yang kurang disiplin. Lantas itu, ditegur bahkan dipanggil untuk diperingati supaya tak mengulangi kesalahan tersebut.
“Namun masih ada juga yang tidak mengindahkan. Kalau sudah dipanggil dan ditegur pasti patuh tetapi lama-lama malas dan tidak disiplin lagi. Inilah yang kita data melalui absen kehadiran manual dan finger print atau absen sidik jari, supaya tidak dianggap main-main. Saya tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya yang suka melanggar. Yang jelas pasti ada konsekuensi yang mereka terima sesuai dengan pelanggaran yang dibuat,” bebernya.
Dia menambahkan, ketidakdisiplinan ASN juga berdampak pada out put yang dihasilkan. Maka dari itu, selain diperingati juga dipertegas dengan sanksi, seperti sanksi ringan, sedang dan berat. “Kita tegur dulu, kalau tidak mendengar kita surati dan panggil. Kemudian jika masih belum mengindahkan maka kita menunda kenaikan gaji secara berkala, lalu menunda kenaikan pangkatnya,” cetus Alamsyah. (isma)