Lagi, Pemda Bombana Lantik Puluhan Kepsek
LENTERASULTRA.com-Untuk kali keempat, setelah jadi Bupati Bombana, H Tafdil merotasi para pejabatnya. Dua gelombang diantaranya malah “menghantam” para kepala sekolah. Ada yang dilantik baru, ada juga yang kena gusur. Dipaksa jadi guru biasa, atau malah bergeser jauh dari kampung halamannya.
Gelombang pertama terhadi 28 September lalu, tepat sebulan Tafdil-Johan jadi pimpinan baru di Kabupaten Bombana. Kala itu, ada 28 guru yang diangkat jadi kepala sekolah, baik jenjang SMP maupun SD. 37 orang lainnya suka tidak suka harus kembali ke habitatnya, jadi guru biasa.
Nah, kemarin siang (16/11), peristiwa itu kembali terjadi. Kali ini ada 60 guru yang dilantik jadi Kepala Sekolah. Alibi Pemkab Bombana, sebagian besar diantaranya adalah mereka yang dimasa jabatan Sitti Saleha jadi Pj Bupati, diberhentikan jadi Kepsek dan kali ini dikembalikan.
Dari ke 60 orang yang diambil sumpahnya itu, 48 Kepsek jadi definitif sedangkan 12 lainnya baru diserahi tanggungjawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Ada yang diangkat, tentu ada yang turun tahta. Jumlahnya 30 orang. Mereka diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah, dicabut tugas tambahannya dan hanya menjadi guru biasa di tempat awal mereka menjadi kepala sekolah.
Sekda Bombana H.Burhanuddin H.HS Noy menilai pelantikan pada 8 bulan yang lalu pada masa jabatan PJ Bupati Bombana sebelumnya terjadi kesalahan prosedur dan mekanisme, maka dari itu dirinya menegaskan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana hari ini mengembalikan ke jabatan sebelumnya sesuai hasil PTUN.
“Saya tahu kalau bapak ibu yang dilantik hari ini sebelumnya sudah menjabat sebagai kepala sekolah, dan pada saat dilakukuan pelantikan dan pemberhentian pada 8 bulan yang lalu tentu ada yang tidak sesuai prosedur, ada tahapan serta mekanisme yang tidak dilalui,” tutur sekab Bombana
Menurut Sekab Bombana, jabatan kepala kepala Sekolah adalah tugas tambahan ,setiap saat bisa diganti untuk kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Kadis Dikbud Kabupaten Bombana Abdul Rauf S.Pd mengatakan kalau pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur sebagaimana hasil dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). “Yang kami lakukan adalah menjawab hasil PTUN yang memerintahkan mengembalikan mereka ke posisi awal,” tandasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa orang yang seharusnya kembali jadi kepala sekolah sesuai hasil PTUN, namun mereka tidak mau lagi jadi kepala sekolah dengan alasan berbeda-beda. Mulai dari kondisi kesehatan, dan ada juga yang sudah pensiun.(danil)