Mahasiswa UHO Tertangkap Jadi Kurir Narkoba
LENTERASULTRA.com-Bukannya kuliah dengan baik demi membuat orang tuanya di Muna jadi bangga, Syukur malah “nyambi” jadi kurir sabu-sabu. Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) ini akhirnya tertangkap polisi dengan 25 gram narkoba di tangannya.
Usia Syukur baru 22 tahun. Tapi otak kriminalnya sudah jalan. Tahu bahwa tidak gampang mengelabui petugas jika membawa narkoba dengan cara biasa, mahasiswa fakultas ekonomi ini nekad menyelundupkan 25,2 gram narkoba dalam kemasan keripik.
Pria asal Muna yang tinggal di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Wuawua Kota Kendari, ditangkap personil Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Rabu 8/11/2017 tepat pada pukul 16.00 Wita.
Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP, La Ode Kadimu menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku. Pada 7 November sekitar 15.00 Wita, Piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra menerima telepon dari dalah satu jasa pengiriman barang di Kendari.
Setelah pihaknya mendengar bahwa paket tersebut dicurigai berisi narkoba langsung mrndatangi TKP. “Paket itu dikirim dari Malang dengan nama pengirim disamarkan. Saat dibuka ternyata dalam salah satu kemasan keripik buah terdapat Narkoba jenis shabu 25,2 gram,” ungkapnya dalam rilis tangkapan Polda Sultra, Selasa (15/11) tadi siang.
Setibanya di TKP, sambung Kadimu, ternyata paket kiriman yang dicurigai berisi narkoba benar adanya. “Setelah kami memeriksa lalu membuka paketnya, yang berisi bungkusan kripik Nangka, Apel dan Jagung. Salah satu paket yang berisi kripik Nangka segelnya sudah rusak, dan setelah diperiksa ditemukan satu paket Narkoba jenis Shabu,” paparnya.
Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka SKR saat tengah mengambil paket di tempat jasa pengiriman yang sama. Keesokan harinya, Rabu 8 November sekitar pukul 16.00 pelaku berhasil ditangkap.
“Ketika SKR datang mengambil paket tersebut langsung ditangkap. Pengakuan pelaku, dia hanya suruhan seseorang yang kita sudah ketahui identitasnya. Dimana saat ini masih dalam pencarian,” kata Kadimu.
Pihak Polda Sultra meringkus pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa berupa satu plastik sachet Narkoba Jenis Shabu seberat 25,5 gram. Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan barang bukti lainnya.
Berupa satu bungkus kripik nangka, satu dos bungkus virgo kripik apel, satu lembar resi pengiriman JST Nomor seri 888049811042 atas nama Selvi Ningsih. Kemudian satu unit handphone merk VIVO 1606 warna hitam, dan satu unit hanphone merk Samsung lipat GT E1195 warna silver hitam.
“Tersangka dikenakan pasal Pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” pungkas Kadimu. (isma)