Idaman Tuding Demokrat dan PSI Sultra Manipulasi Sipol

366
Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, didampingi Sekjend DPP Demokrat saat memimpin rombongan Partai Demokrat mendaftar di KPU, sebagai peserta Pemilu. Belakangan, Partai Idaman menuding Demokrat memanipulasi data Sipol
Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, didampingi Sekjend DPP Demokrat saat memimpin rombongan Partai Demokrat mendaftar di KPU, sebagai peserta Pemilu. Belakangan, Partai Idaman menuding Demokrat memanipulasi data Sipol
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

LENTERASULTRA.com-Partai Idaman tak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk ikut Pemilu 2014. Partai pimpinan Rhoma Irama ini “menyerang” balik partai lain, yang mereka duga memanipulasi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Yang terrr..laaaa..lu-meminjam istilah Pak Haji Rhoma Irama, Ketua Umum Partai Idaman, sasaran serangannya adalah Demokrat Sultra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sultra. Hal ini diungkap kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto, di depan sidang gugatan yang digelar Bawaslu RI, Kamis (2/11) kemarin.

Heriyanto juga membeberkan, Demokrat Sultra diduga hanya memiliki kepengurusan di 12 kabupaten dari 17 kabupaten yang ada atau sekitar 70,5 persen. “Sehingga harus dinyatakan tidak lengkap karena syarat minimal adalah 75 persen kepengurusan kabupaten/kota atau 13 kabupaten/kota,” bebernya.

PSI juga, sambung Heriyanto, disinyalir memanipulasi data Sipol di Sultra. Selain soal kepengurusan yang tidak mencapai 75 persen di kabupaten/kota, alamat domisili yang dilaporkan berbeda dari dokumen faktualnya.

“Misalnya, surat keterangan domisili PSI untuk Kabupaten Kolaka berasal dari Camat Kecamatan Pahandut Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” kata dia.

Manipulasi soal alamat kantor dan perjanjian sewa menyewa, lanjut Heriyanto, juga disinyalir ditemukan di Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara serta Konawe Timur. Sementara itu, di Muna Barat, diduga tidak ada Ketua DPC PSI.

Selain itu, manipulasi data yang disinyalir dilakukan Partai Beringin Karya masih seputar alamat kantor dan pengurus di sejumlah kabupaten di Sultra, di antaranya di Kolaka, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari, Kota Bau-bau, Kolaka Timur dan Buton Selatan.

Menurut dia, hal ini sangat tidak adil bagi parpol-parpol lain yang berusaha mengisi data ke Sipol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang tidak menaati peraturan perundangan-undangan malah dinyatakan oleh KPU memenuhi dokumen persyaratan.

“Dari bukti di atas seharusnya ada partai yang dinyatakan tidak lengkap, tapi dinyatakan lengkap oleh KPU,” katanya.

Ia menyebut, hal ini sangat tidak adil bagi parpol yang telah berbuat jujur dalam mengisi Sipol sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan KPU meloloskan parpol yang secara faktual dokumen yang di-upload ke Sipol bukan dokumen persyaratan,” ungkapnya saat membacakan uraian dugaan pelanggaran administrasi dalam sidang pemeriksaan, Kamis (2/11).

Dikonfirmasi terpisah, komisioner KPU Hasyim Asy’ari tidak memberikan tanggapan. Justru dirinya mempertanyakan produk persidangan dari proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.

Menurut Hasyim, kepastian mengenai produk persidangan ini dianggap penting karena, akan memberikan konsekuensi hukum berbeda bagi KPU. “Produk dari persidangan ini apa bentuknya? Putusan Bawaslu, keputusan Bawaslu, atau apa? Kami mengharapkan mendapatkan produk dari sidang pendahuluan ini,” kata Hasyim yang juga dalam persidangan.

Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Abhan mengatakan, produk persidangan berupa putusan Bawaslu. Ia juga memastikan, Bawaslu akan menyampaikan salinan putusan kepada para pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Ditemui usai sidang, Hasyim juga menjelaskan, KPU ingin mengetahui produk akhir persidangan ini karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Menurut Hasyim, apabila produknya berupa keputusan, maka Bawaslu berperan sebagai lembaga tata usaha negara. “Tetapi kalau bentuknya putusan, itu sama dengan vonis. Jadi, Bawaslu sedang menjalankan peran sebagai lembaga peradilan,” ujar Hasyim.

Diketahui, Bawaslu kembali menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2019. Sidang dilakukan terkait sembilan parpol yang melaporkan KPU.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa, didampingi oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. (jpc/abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU