Nelayan Bombana Cabuli Anaknya Hingga Hamil
LENTERASULTRA.com-Masa depan Liana-samaran-dibayang-bayangi kesuraman. Di usianya yang baru 14 tahun, aib sudah datang menderanya. Di perutnya kini ada janin berusia 2 bulan. Bukan benih dari cinta, tapi buah dari perilaku mesum tak terkontrol sang ayah tiri.
Ayah tiri bejat itu bernama La Kinka. Usianya baru 47 tahun. Sehari-hari ia menghidupi keluarganya dari pekerjaan sebagai nelayan. Keluarga ini tinggal di di Desa Batu Sempe, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.
Tak sekali dua, La Kinka memaksakan birahinya kepada Liana. Remaja itu, meski menolak ia selalu diancam dianiaya, atau dijanjikan baju baru. Tragedi ini mulai terjadi sejak Agustus lalu. Berkali-kali digarap, remaja ini akhirnya hamil.
“Mungkin 10 kali (dicabuli),” aku Liana di depan penyidik Polsek Rumbia ketika diperiksa. Kasus ini sampai ke aparat hukum berkat laporan paman Liana, bernama Ahmad.
Dari pemeriksaan intensif terungkap jika perilaku tak manusiawi ini terjadi sejak Agustus 2017 lalu. Entah setan mana yang merasuki pria perantau dari Pulau Maginti ini, sehingga tega memerkosa anaknya.
Liana ia paksa dan ancam untuk dibunuh jika ia melaporkan tindak asusila itu. Kali kedua, saat minta jatah, La Kinka berjanji akan membelikan baju baru buat anaknya. “Saya menolak, tapi selalu diancam,” kisah Liana.
Terakhir kali kebejatan itu terjadi awal Oktober lalu. Kali ini, ia dipergoki sang istri. Bukannya melapor ke polisi, perempuan berusia 39 tahun ini malah membawa anaknya itu ke Puskesmas Lora kecamata Mataoleo untuk melakukan pemeriksaan.
Di tempat itu, perawat bilang jika jebolan kelas 1 SD itu sudah hamil dua bulan. Lagi-lagi bukannya melapor ke penyidik, si ibu malah membawa anaknya Desa Wadulao, Kecamatan Parigi, Muna.
Di sana, ia mencari pria yang mau menikahi anaknya itu. Untung, sang paman, Ahmad Nasar tahu. Ia menjemput keponakannya tersebut dan langsung melapor ke Mapolsek Rumbia.
Begitu menerima laporan, 15 Oktober lalu, Kapolsek Rumbia Iptu Muh Nur Sultan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Kanit Sabhara Aiptu Abdul Hakim memimpin perburuan.
Selasa, 17 Oktober 2017, petugas akhirnya menangkap pelaku di Pulau Gala, Kecamatan Maginti, Muna Barat. Ia bersembunyi di pulau itu, karena kebetulan di kawasan itu adalah arealnya sering mencari ikan.
Dari hasil pemeriksaan La Kinka mengakui perbuatanya. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Iptu Nur Sultan, Kapolsek Rumbia.
Anggota Polsek Rumbia juga mengamankan sejumlah barang bukti diantranya, 1 lembar baju kaos warna merah, 1 lembar celana pendak warna biru, 1 lembar bra warna orange, 1 lembar celana dalam warna orange dan fisium et refertum dari rumah sakit.(danil)
Editor : Abdi Mahatma