Gara-gara Aswad, Setahun PT Antam Rugi Rp 100 M

1,149

852525247_49980

LENTERASULTRA.com-Aswad Sulaiman memang sudah jadi tersangka. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia didakwa menyalahgunakan wewenang. Izin tambang milik PT Antam ia cabut dan berikan ke puluhan pengusaha tambang baru. Ada aroma gratifikasi tercium KPK.

“Setiap tahun kami rugi sekira Rp 100 Miliar (karena izin Antam dicabut,” Nilus Rachmat, Deputi GM Operasional PT Antam Tbk mengisahkan betapa besarnya kerugian yang harus ditanggung perusahaannya gara-gara kebijakan Aswad Sulaiman saat jadi kepala daerah di Konut.

Nilus menceritakan ini dihadapan banyak wartawan seusia menghadiri upacara HUT TNI di kawasan MTQ Square Kendari, Kamis 5 Oktober 2017. “20 hektar lahan kami di Konut yang izinnya dicabut lalu diberikan kepada orang lain. Itu tahun 2008 lalu,” kenangnya.

Angka Rp 100 M itu, bagi Nilus barulah estimasi kasar setahun terakhir, belum bila dikumulasi kurun waktu 2008 hingga 2017.
Asumsi Rp 100 M itu diperoleh jika dikonversi dengan nilai 21 tongkang yang diproduksi dalam setahun.

“Kan ini ada dua periode 2008-2014, lalu 2016 sampai 2017. Kalau 2016 sampai 2017, kita sudah 21 tongkang yang rugi. Kalau dirupiahkan dikalikan dengan harga nikel saat ini mencapai Rp 100 miliar lebih,” ungkap Nilus.

Untuk menghitung kerugian delapan tahun ke belakang, PT Antam masih menunggu proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sultra mengenai ilegal logging yang diduga dilakukan beberapa perusahaan tambang yang izinnya dikeluarkan Aswad Sulaiman.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Nilus Rachmat, Deputi GM Operasional PT Antam Tbk
Nilus Rachmat, Deputi GM Operasional PT Antam Tbk

“Untuk produksi kita bisa berapa saja. Kita tunggu penyelesaian dari kejaksaan. Belum ditaksir kerugiannya berapa, kita tunggu di Kejati soal ilegal loggingnya,” bebernya.

Nilus mengatakan, sudah pernah meminta Kepala Dinas ESDM Sultra mencabut IUP beberapa perusahaan tambang yang diterbitkan oleh Aswad.

Permintaan itu, kata dia, merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Antam atas gugatan SK Bupati Konut yang berisi pencabutan IUP PT Antam.

“Sudah sering ditanyakan, malah ada surat Dirjen Minerba untuk mencabut izinnya (beberapa perusahaan tambang). Tapi alasannya belum mencabut karena baru ada pelimpahan kewenangan ke provinsi,” tukasnya.

PT Antam seperti mendapat amunisi baru sejak Aswad Sulaiman ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Tidak hanya buka-bukan soal kerugian yang ditimbulkan kebijakan Aswad, mereka juga berharap agar komisi anti rasuah itu tidak hanya menjerat mantan Bupati Konut itu sendiri.

Abdul Rahman SH, pengacara PT Antam Tbk, mensinyalir ada 70 izin tambang yang terbit diatas lahan PT Antam, meski hitungan KPK hanya 30.     “Kami minta KPK jangan berhenti di Aswad. Beliau jadi tersangka karena menerbitkan izin, dan diduga menerima gratifikasi. Harusnya, perusahaan yang menerima izin-izin itu juga harus dijerat hukum,” pinta lelaki bergelar doktor hukum ini.(fandi)

Editor : Abdi Mahatma

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU