PCC Masuk Bombana, Dua Pengedar Dibekuk

1,009
FOTO DANIL/LENTERASULTRA.com Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin menggelar konfrensi pers soal tangkapan dua pengedar PCC di Bombana. Dua perempuan di belakang Kapolres inilah terduga pengedarnya
FOTO DANIL/LENTERASULTRA.com
Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin menggelar konfrensi pers soal tangkapan dua pengedar PCC di Bombana. Dua perempuan di belakang Kapolres inilah terduga pengedarnya

LENTERASULTRA.com-Belum juga dua pekan AKBP Andi Adnan Syafruddin pernah menyatakan bila di Bombana masih steril dari peredaran pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC), dua pengedar obat yang sempat bikin geger Kota Kendari itu malah ada dibekuk.

Kesuksesan itu berawal dari aksi razia anggota Polsek Rumbia di sejumlah tempat kost yang digelar Senin (2/10) malam lalu. Hasilnya, dua perempuan berinisial I dan S diamankan.

“Kami menyita barang bukti 10 butir, yang berdasar hasil pengembangan itu adalah sisa dari 400 butir yang sudah diedar,” beber Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan, Rabu (4/10) siang dihadapan sejumlah media di Mapolres Bombana.

Penangkapan ini, kata pengganti AKBP Bestari Harahap itu memang berawal dari razia kost-kostan. Saat di kamar seorang wanita berinisial IR, di Kelurahan Lampopala, ditemukan 10 butir obat jenis PCC.

“Dari pengakuannya, pil-pil itu diperoleh dari seorang wanita yang berinisial S (28),” tambah Andi Adnan. Dari pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke tempat S, namun tak ditemukan barang bukti apapun.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Keterangan S, semua barang yang ada padanya sebanyak 400 butir PCC sudah laku terjual, dan sudah tersebar di wilayah Bombana,” kata Kapolres mengutip pengakuan S, yang sudah dua bulan terakhir berprofesi mengedar PCC.

I mengaku mendapatkan obat PCC itu dengan membeli dari S seharga Rp 40 ribu perbungkus dengan isi 10 butir. “Dijualnya lagi dengan harga Rp 50 ribu perbungkus,” timpal Kapolres yang saat pemaparan di dampingi Bidang Humas Polres Bombana.

Sementara S mengaku mendapatkan obat-obat terlarang itu dari rekannya di Kota Kendari. Saat ini tim Res narkoba Polres Bombana sudah melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kendari karena identitasnya sudah diketahui.

Selain menangkap dua terduga pengedar, polisi juga mengamankan 10 butir PCC, selembar uang kertas senilai Rp 20 ribu, serta 2 buah handphone. “Kami menahan keduanya, dan menerapkan pasal di UU Kesehatan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” Kapolres tegas.

Kapolres tentu tak lagi ingin kecolongan. Pihaknya kini intensif melakukan pencegahan dan antisipasi terhadap peredaran PCC ini

“Kami terus melakukan sosialisasi di sekolah sekolah tentang dampak PCC, karena mayoritas pangsa pasar penyebaran PCC adalah kalangan pelajar atau remaja,” pungkasnya.(danil)

Editor : Abdi Mahatma

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU