La Bakry Belum Tertarik Mutasi Pejabat
LENTERASULTRA.com-Setelah dilantik 24 Agustus silam sebagai Wakil Bupati Buton, di Jakarta, La Bakry kini resmi jadi memangku jabatan Plt Bupati Buton karena partnernya, Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton, kini non aktif karena tersandung masalah hukum.
Hal itu ditandai dengan penyerahan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74/375/SJ tanggal 23 Agustus 2017 oleh Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata perihal penugasan Wakil Bupati Buton sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton, Senin 18/9 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata mengungkapkan, pada hakekatnya penyerahan surat penugasan wakil bupati sebagai Plt Bupati Buton, merupakan kelanjutan dari pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus lalu.
“Roda pemerintahan tidak boleh terhambat, sebab dinamika pembangunan serta tuntutan masyarakat senantiasa berjalan dan berkembang. Makanya tugas Undang-Undang ini harus kita laksanakan secepatanya. Dimana kewenangan kita berikan kepada wakil bupati untuk mengambil alih pemerintahan,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, didalamnya ada batasan-batasan tertentu. Semua kebijakan harus dilaporkan kepada Kemendagri dan harus tetap harus berkoordinasi dengan bupati yang dinonaktifkan.
“Bagaimanapun roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik. Makanya, saya minta pada semua jajaran pimpinan Pemda Buton untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” tegas Saleh Lasata.
Kata mantan anggota DPRD Sultra itu, ada beberapa tugas penting yang menanti, salah satunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, dia juga meminta kepada seluruh SKPD Buton termasuk pempinan dewan beserta anggotannya untuk bekerjasama.
“Sekali lagi, pemerintahan harus tetap berjalan tidak boleh terhenti karena masalah hukum yang menimpa bupati kita. Bantulah pelaksana tugas untuk bersama-sama menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Dia berharap, penonaktifan bupati terpilih tidak mengganggu stabilnya pemerintahan kabupaten Buton. “Selamat bertugas kepada plt, semoga masalah hukum yang meninmpa Bupati Buton cepat selesai begitupun dengan Gubernur kita,” harapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Buton, La Bakry, mengatakan, pemerintahan tetap berjalan dengan normal sesuai ketentuan amanat UU Nomor 23 tahun 2017 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, segala pengambilan keputusan penting tetap dikoordinasikan dengan bupati seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK).
“Kecuali portokoler harian itu tidak perlu. Namun keputusan penyusunan PJMD, lelang jabatan eselon II harus dikonsultasikan dan meminta arahan bupati. Pertemuan saya dengan beliau (bupati) tergantung kebutuhan konsultasi. Belum ada penyegaran pejabat, pemerintahan tetap berjalan dengan normal,” pungkas La Bakry. (isma)
Editor : Yanti Aprilianti