Teler Massal Dipastikan karena PCC
LENTERASULTRA.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, BNNP, BPOM, dan Dinas Kesehatan Sultra akhirnya menyimpulkan kalau obat-obatan yang dikonsumsi 83 remaja di Kota Kendari, adalah jenis PCC.
Obat inilah yang mengakibatkan para korban mengalami gangguan mental. Bahkan tiga orang meninggal diduga akibat tindakan diluar kesadaran yang dilakukan setelah mengonsumsi obat terlarang itu.
Menurut Kepala BPOM Sultra, Adilla Pababari pihaknya menemukan adanya kandungan Tramadol, Paracetamol, Kasisoprodol dan Cafein dalam obat PCC itu.
Pil tersebut kata dia berbeda dengan obat PCC yang sebelumnya pernah beredar.
“Kalau PCC yang beredar seperti yang lalu tidak mengandung zat Tramadol. Jadi reaksinya tidak begitu hebat atau parah,” kata Adila dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat 15 September 2017.
Kesimpulan itu kata Adilla diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga sampel yang diberikan BNNK Kendari. Tiga sampel tersebut ada dalam bentuk cair, salep dan tablet. Dari sampel-sampel inilah mereka menemukan ada yang positif dan negatif mengandung Tramadol, Kasisoprodol, Paracetamol dan Caffein.
“Yang tablet kami temukan ada posisif empat zat itu. Jadi memang struktur tabletnya itu ada kabur, halus dan mudah hancur,” urainya.
Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Asrum Tombili, menambahkan, obat-obat tersebut jika dikonsumsi menyerang jantung dan saraf. Sehingga jika digunakan berlebihan maka mengakibatkan gangguan mental yang sangat bahaya.
“Jadi tidak mengalami atau merasakan apa-apa. Dia menyerang otak dan tak ada pikiran. Sehingga dia mengalami loyo, panas dan gangguan pikiran,” bebernya.(Egi)
Editor : Yanti Aprilianti