Anggota KPU Dilarang Ngopi dengan Politisi
LENTERASULTRA.com-Mulai hari ini, bila anda melihat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sultra, nongkrong di kedai kopi bersama politisi ataupun peserta Pemilu, ada baiknya diingatkan untuk tidak berlama-lama. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengingatkan semua anggotanya di seluruh Indonesia untuk menghindari kedekatan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan orang.
“Kalau perlu, jangan suka ngopi-ngopi dengan politisi atau peserta Pemilu ya,” kata Arif Budiman, Kamis (14/9) pagi dihadapan ratusan anggota KPU termasuk pihak sekretariat dari berbagai daerah di Indonesia yang kini sedang berkumpul di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti dikutip Ketua KPU Sultra, Hidayatullah.
Di Kupang, agenda utama pertemuan adalah membahas isu-isu strategis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. “Kita tidak punya banyak waktu. Karena Oktober tahapan Pilkada sudah dimulai. Kurangi dulu aktivitas-aktivitas yang tidak terkait dengan kinerja kita,” kata Arief.
Cerita soal larangan ngopi itu, kata Hidayatullah, sejalan dengan permintaannya terhadap para komisioner di Sultra. “Saya larang mereka ke tempat hiburan malam (THM), saat tahapan Pemilu berjalan. Rawan,” sebut Dayat yang berbagi info ke redaksi lenterasultra.com lewat aplikasi Whatsapp.
Di Kupang, kata Dayat, Ketua KPU RI menjabarkan kondisi terkini mengenai Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Khusus untuk persiapan Pemilu, KPU sudah mendapatkan anggaran Rp 700M lebih. “Sedangkan untuk Pilkada 2018, kita dapat Rp 10,8 T, belum termasuk anggaran 2019,” kata mantan anggota KPU RI periode lalu itu.
Anggaran-anggaran itu bukan uang kecil dan mudah untuk dipertanggungjawabkan. Jadi, semua komisioner harus bekerja kompak dan harus membangun kinerja yang baik.
“Soalnya, anggaran 2017 saja belum dilaporkan dengan baik sampai saat ini,” katanya.
Kata Ketua KPU, Pilkada 2018 banyak digelar di daerah-daerah dengan pemilih padat. Jadi bisa dipastikan, kompetisi di 171 daerah bakal berlangsung sangat ketat.
Arief, kata Dayat, juga menyinggung soal masa jabatan komisioner yang berhimpitan dengan hari Pilkada. Di Sultra, ada Kota Baubau yang masa jabatan anggota KPU-nya itu berakhir 28 Juni, atau sehari setelah hari H pemungutan suara.
“Saya minta teman-teman KPU harus memetakan mereka yang sudah tidak lagi bisa mendaftar KPU karena sudah dua kali, agar dapat menyiapkan calon yang berkompeten dalam menyelenggarakan Pemilu,” kata mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.(fandi)
Editor ; M. Rioddha