Oknum Pejabat di Busel Tertangkap Simpan Sabu
LENTERASULTRA.com-Geger penangkapan terhadap seorang kepala sekolah SMP Satu Atap di Buton Seletan, beberapa waktu lalu rupanya tak membuat jera pegawai di daerah itu untuk berurusan dengan Narkoba. Kali ini, seorang oknum pejabat eselon III di daerah tersebut dibekuk polisi karena ketahuan menyimpan sabu.
Oknum pejabat berinisial FR itu teridentifikasi bekerja sebagai kepala bidang di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Busel, yang kebetulan masih beralamat tinggal di Bauabu, tepatnya di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro itu diamankan polisi pada Jumat (4/3) sekitar pukul 15.55 Wita lalu.
“Kami amankan yang bersangkutan dari sebua tempat kost di Jalan Dahlia, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna,” kata AKBP Daniel Widya Mucharam, Kapolres Baubau, dalam rilis yang disampaikan Rabu (7/3) siang tadi. Dari tangan lelaki berusia 51 tahun itu disita tiga bungkus plastik sabu dengan berat 1,12 gram, satu buah alat isap, Pirex kaca, tiga buah sumbu dan lainnya.
Tersangka FR diamanakan, berawal dari pengemabangan dua tersangka lainnya yaitu dengan insial HJ (27) dan wanita inisial AA (33). Dimana HJ diamankan dikediamannya di jalan Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Kamis (1/3) lalu. Pada Jumat (2/3) kembali berhasil mengaman AA juga di jalan Agus Salim.
“Dalam beberapa hari terakhir, Sat Narkoba Polres Baubau, melaksanakn kegiatan untuk memantau dan melakukan penindakan dalam hal menggungkap tindak pidana narkoba, hasilnya Kita berhasil menangkap tiga orang yang diduga memiliki obat terlarang jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Dari penangkapan HJ, berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening kecil sabu dengan berat 2,50 gram, sedangkan ditangan AA barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,30 gram. Hingga saat ini, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Baubau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidanana maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(hengki)