Jualan di Depan Polres Muna, Pengedar Sabu Dicokok
LENTERASULTRA.com-Nyali YT sebagai seorang pengedar Narkoba lumayan besar. Lelaki ini memilih tempat transaksi di lokasi yang sebenarnya berbahaya. Kliennya ia minta datang mengambil barang terlarang itu Jalan Poros Bypass kelurahan Raha I. Titik itu tak jauh dari depan Polres Muna.
Kenekatan YT ini harus ia bayar mahal. Malam itu, Kamis (1/3) sekira pukul 21.50 Wita, saat sedang siap-siap menunggu customer, lelaki yang tinggal di Jalan Sutan Syarir Kelurahan Palangga ini, tak sadar jika gerak-geriknya sudah terintai. Alih-alih pembelinya datang, malah polisi yang muncul. Anak buah AKP Ogen Sairi, Kasat Narkoba Polres Muna menyergapnya.
Dari tangan lelaki berusia 27 tahun itu sempat membuang barang bukti satu sachet sabu. Ia bahkan berusaha mengadakan perlawanan dengan aparat. Dengan sigap, aparat memperingatinya dengan tembakan. Karena tak menggubris, betisnya ditembak. YT menyerah dan patuh saat diborgol.
Tak jauh dari penangkapan, sabu-sabu yang dibuang pelaku, berhasil ditemukan tim. Setelah itu, aparat melakukan penggeledahan di tubuhnya. Hasilnya, tim menemukan lagi dua sachet sabu disimpan dalam topi pelaku. Berdasarkan interogasi awal, pelaku YT mendapatkan barang haram itu pada MH warga Kontu Timur jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu. Modusnya, YT membeli sabu pada MH (36), lalu menjualnya kembali.
Kasat Narkoba Polres Muna yang memimpin penyergapan, Ogen Sairi langsung menuju tempat tinggal MH. Disebuah rumah kost tempatnya, aparat langsung mengamankan MH. Saat digeledah, tim menemukan uang tunai Rp 250 ribu. Sehingga, total barang bukti yang disita yakni, 3 sachet kristal bening diduga shabu berat 0,60 gram, 2 buah sumbu, 1 sendok takar, 2 unit HP, 1 korek api gas, 1 buah topi warna hitam bertuliskan Ripcurl serta uang tunai sejumlah Rp.255.000.
“Kami sudah amankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga Kapolres Muna. Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, keduanya dinyatakan sebagai bandar sabu di Muna.
Namun, kedua pelaku tak memiliki sangkut paut alias jaringan pengedaran sabu bersama pelaku lain, yang duluan tertangkap.
“Jaringannya terputus. Mereka ini mendapatkan sabu dari Bau-bau,” terang Kapolres berpangkat dua melati dipundaknya didampingi Kasat Resnarkoba Muhammad Ogen Sairi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ery)