Dikejar karena Sabu, Sopir Asal Baubau Ini Dibekuk Saat Miras
LENTERASULTRA.com-Sudah 11 bulan terakhir ini, ZA akrab dengan Sabu-sabu. Lelaki berusia 47 tahun ini yang berprofesi sebagai sopir truk trayek Baubau-Pasarwajo tersebut bahkan rajin menyimpan narkoba itu di sakunya, saat bekerja. Kebiasaan itu membuatnya jadi target operasi polisi.
Nah, Jumat (16/2) malam lalu sekira pukul 23.00 Wita, usai mengantar muatan di pelabuhan Banabungi, Pasarwajo, Buton, ia kemudian berpesta Miras. Sabu-sabunya ia simpan. Saat sedang setengah mabuk Miras, mendadak personol Satuan Reserse Narkoba Polres Buton menghampirinya. Awalnya ZA sempat protes, karena minum Miras tidak salah. Tapi ia akhirnya diam kala petugas merogoh sakunya.
“Kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,05 gram, uang tunai sebesar Rp 506.000 yang ditemukan didalam saku celananya,” ungkap AKBP Andi Herman, Kapolres Buton melalui pesan WhatsAppnya, Senin (26/2), sekaligus membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Selain Narkoba, dari tangan ZA juga ditemukan satu buah handphone warna silver dan satu buah botol minuman mineral Aqua 330ml. Ada pula tas kecil hitam yang dipakai pelaku di dalamnya terdapat satu buah kaca pirex, satu buah sumbu yang terbuat dari selang tusuk telinga warna biru, yang salah satu ujungnya disambungkan dengan Alminium Voin. “Perlengkapan nyabu itu,” tambah Kapolres.
Polisi tambah yakin kalau ZA doyan nyabu karena ditemukan dua buah korek api gas warna biru, satu buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing yang digunakan pelaku untuk menyendok sabu yang kemudian dituangkan didalam pirex.
Dari pengakuan tersangka, yang keseharinya sebagai supir truk itu, sabu tersebut digunakan sendiri, yang diperoleh dari Kota Baubau, dengan seharga Rp 300 ribu perpaketnya. Sedangkan, untuk barang bukti yang diperoleh, pihaknya masih melakukan pengembangan. “Pengakuannya, tersangka memakai sabu sudah kurang lebih 11 bulan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri yaitu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(hengki).