Mau Kampungmu Bebas Miras? Belajarlah ke Pasarwajo
LENTERASULTRA.com-Suka tidak suka, warga beberapa wilayah di Sultra masih sulit melepaskan diri dari kebiasaan mengonsumsi Miras. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai sebuah tradisi. Padahal, catatan kriminal di kepolisian, dominan dipicu karena Miras.
Tapi bagi mereka yang mau bersungguh-sungguh melepaskan diri dari kebiasaan buruk itu, ternyata bisa. Desa Kondowa dan Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, adalah contoh dari kampung yang kini sudah steril dari minuman beralkohol, baik rasa tradisional maupun sensansi minuman berlabel BPOM.
Di dua kampung ini, tak ada warga yang coba-coba mengonsumsi Miras, apalagi berani menjualnya. “Kalau ketahuan, maka siap-siap bayar denda. “Yang jual didenda Rp 2 juta, yang mengkosumsi miras bayar Rp 500 ribu. Uangnya kita simpan di kas desa,” kata La Simu, tetua adat alias Parabela di dua desa bertetangga di Buton itu.
La Simu bercerita, sejak dulu, banyak warga di kampungnya yang punya kebiasaan mengkosumsi Miras. Selain ada aksi-aksi kekerasan jalanan, perkelahian, para pemiras ini kerap mencuri hewan-hewan peliharaan warga seperti ayam. Ternak itu dipakai sebagai “partner” minum, setelah sebelumnya dibakar seadanya.
Nah, suatu hari di penghujung tahun 2017, dilaksanakan pesta adat sekaligus membentuk musyawarah bersama tokoh adat, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Bhabinasa dan pimpinan di dua desa itu. Dengan bermusyawarah di Baruga, sehingga pihaknya menyepakati untuk memberikan denda bagi yang menjual maupun yang mengkonsumsi miras.
“4 Desember 2017 lalu, kami temukan dua orang penjual miras dan empat orang yang mengkonsumsi miras, sehingga mereka mendapatkan denda. Kami langsung tagi dendanya, mereka juga mengerti dan tidak komplen mengenai hal itu, karena mengakui kesalahannya. Sekarang, desa kami sudah bebas dari Miras,” tutur La Simu.
Sukses dua desa memberantas Miras ini membuat Kapolda Sultra, Brigjend Pol Andap Budhi Revianto terkagum-kagum. Ia tak sungkan memenuhi undangan Kapolres Buton dan Pemda Buton untuk hadir di deklarasi kampung bebas Miras di dua desa itu, Kamis (22/2) tadi.
Kapolda sangat mengapresiasi dengan adanya kampung bebas miras itu. Menurutnya hal itu adalah sesuatu yang sangat baik dan akan dijadikan contoh bagi desa-desa lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Sultra. “Ini juga berkat aktif positif dari masyarakat, sehingga dapat menciptakan kampung bebaa miras dan ini baru pertama kali yang ada di Sultra,” kata Andap Budhi Revianto
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengungkapkan, dengan adanya kampung bebas miras di Desa Kondowa dan Desa Dongkala, tindak kriminal di dua desa itu telah berkurang. Sebab, tindak kriminal juga berawal dari minuman keras.
“Seandainya semua desa membuat aturan yang sama, maka semua akan menjadi bebas miras. Sehingga, harapannya bisa menjadi kabupaten bebas miras,” ungkapnya.(hengki)