Timsel KPU Kabupaten/Kota di Sultra Diumumkan
LENTERASULTRA.com-Tiga pekan setelah tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi ditetapkan dan diumumkan, kini giliran timsel anggota KPU kabupaten/kota yang diputuskan. KPU RI sudah mengeluarkan pengumuman resminya, terkait nama-nama timsel di kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Sultra.
Dari laman resmi KPU RI yang ditengok lenterasultra.com, disebutkan jika KPU RI baru saja mengeluarkan surat keputusan bernomor 133/PP.03-SD/05/KPU/II/2018 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023.
Di Sultra, ada 15 KPU daerah yang akan menggelar seleksi, minus Kolaka dan Kolaka Timur. Yang berbeda adalah, jumlah anggota tim sel untuk 15 daerah itu hanya 15 orang juga. Mereka dibagi lima orang, untuk tiap zona, yakni Konawe Raya plus Kolaka Utara, Buton Raya. Sedangkan Kota Kendari digabung bersama Bombana, Muna, Muna Barat dan Butur.
Di wilayah Konawe Raya yang terdiri dari Konawe, Konsel, Konkep, Konut dan Kolaka Utara ada nama-nama Hariman Satria, SH.LL.M, Dr La Ode Topo Jers, Muhammad Alim Marhadi S.Pd, M.Pd, Pendais Hak S.Ag, M.Pd, dan Sri Suryana Dinar, M Hum. Tim ini disebut Timsel 3.
Di Buton Raya yang meliputi Buton Tengah, Buton, Wakatobi, Buton Selatan dan Baubau disebut timsel 1. Mereka adalah La Ode Ngkoymani, Dr Nasruddin, S.Pd, M.Si, Prof Dr Ruslin Hadanu, Dr Samritin dan Juamdan Zamha Zamihu, S.S, M.Hum.
Di Timsel 2 yang mengurusi Kota Kendari, Bombana, Muna, Muna Barat dan Buton Utara ada sosok-sosok seperti Dr Mauludin S.Si, Msi, Dr Muh Saleh, Syamsul Anam, SE, M.Ec.Dev, Sartono S.Sos, M.Si dan Wa Ode Zuliarti.
Dalam keputusan yang diteken Ketua KPU RI, Arif Budiman tertanggal 9 Februari tersebut disebutkan bahwa timsel ini akan mulai bertugas mulai Februari sampai April 2018 nanti.
Timsel ini bertugas mencari 6 orang terbaik calon anggota KPU dari tiap daerah, di 15 kabupaten. Prosesnya akan dimulai dari seleksi berkas, tes berbasis komputerisasi, tes kesehatan, wawancara dan psikologi. Seleksi penentu tiga orang yang akan diputuskan menjadi anggota KPU akan ditentukan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, 15 daerah di Sultra itu rata-rata akan berakhir masa jabatannya 25 dan 26 Juni 2018 mendatang. Artinya, mereka akan menuntaskan tugas saat pencoblosan Pilgub digelar. “Secara teknis, anggota KPU lama itu berhenti saat mereka sedang di lapangan mendistribusikan logistik Pilgub,” kata Hidayatullah, Ketua KPU Sultra beberapa waktu lalu.
Menurut Hidayatullah, tidak ada perpanjangan masa jabatan terhadap KPU kabupaten/kota yang ada saat ini. Jadi, mereka akan menuntaskan tugas sesuai masa kerja dan digantikan yang baru, dan segera menyesuaikan terhadap seluruh proses Pilgub. “Mungkin teknisnya, kalau sudah ada yang terpilih, akan diminta mengikuti beberapa kegiatan, seperti maganglah supaya saat dilantik bisa langsung bekerja,” tandasnya.(abdi)