PAN Desak Roslina Tanggalkan Kursi Ketua DPRD Baubau

548
Pengurus DPD PAN Kota Baubau memperlihatkan surat persetujuan DPP PAN, terkait pergantian Ketua DPRD Baubau dan pergantian Roslina Rahim sebagai anggota DPRD Baubau

LENTERASULTRA.com-Sejak 31 Januari lalu, DPP PAN mengeluarkan dua lembar surat penting untuk DPD PAN Kota Baubau. Isinya, kader mereka yang saat ini duduk sebagai Ketua DPRD, Roslina Rahim sudah digantikan Kamil Ady Karim. Selain itu, La Ode Ary Priadi Annas, dinyatakan jadi pengganti antar waktu (PAW) Roslina.

“Pada dasarnya, pergantian ini prosesnya sudah lakukan sejak November 2017, kita bersurat ke DPW PAN Sultra tembusan ke DPP, meminta agar Roslina Rahim diganti sebagai Ketua DPRD, dan di PAW, karena tidak lagi patuh terhadap kebijakan partai,” ungkap LM Yamin Dabu, Sekretaris DPD PAN Kota Baubau, saat menggelar konferensi pers di rumah PAN Baubau, Kamis (8/2).

Usulan DPD PAN Baubau itu, kata Yamin, dilakukan karena Roslina dianggap tidak lagi satu visi dengan partai, salah satunya adalah, dalam kapasitas sebegai sekretaris DPD PAN Baubau, tidak meneken rekomendansi pengusulan AS Tamrin sebagai Calon Walikota Baubau, usungan PAN.

“Harusnya sebagai seorang kader, patuh terhadap aturan itu, makanya kita usulkan untuk pergantian, kemudian keterlibatan beliau dalam sosialisasi-sosialisasi politik untuk melawan partai. Bahkan beliau kami dengar sudah mengurus Kartu Tanda Anggota di partai lain,” jelasnya, didampingi beberapa pengurus PAN lainnya.

Pada saat pendapaftaran di KPUD Kota Baubau, Roslina Rahim sudah mengurus surat pemberhentiannya atau siap untuk diberhentikan tertanggal 18 Desember 2017. Itu menjadi laporan untuk mendaftakan dirinya sebagai calon Wali Kota nanti.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sekarang, kami sudah terima balasan dari DPP PAN, soal persetujuan pergantian saudari Roslina Rahim. 3 Februari lalu, kami sudah kirim surat ini ke DPRD dan KPU,” katanya. Ia berharap DPRD Kota Baubau segera menindak lanjuti terkait dua surat dari DPP PAN itu.

Menurut Yamin, harusnya Roslina sudah tidak boleh lagi mengatasnamakan PAN dalam aktivitasnya di DPRD, dan diharapkan segera menunjuk ada Ketua DPRD sementara.

“Beliau (Roslina) itu harusnya sudah tidak bisa lagi berkantor, apalagi sudah ada surat pemberhentian ini, walaupun belum ada yang gantikan secara definitif, tapi Roslina tidak boleh lagi ke kantor atau pimpin rapat, kan sudah diberhentikan,” pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Roslina Rahim, Ketua DPRD Kota Baubau saat dikonfirmasi mengungkapkan, mengenai surat PAW dirinya termasuk pergantian sebagai Ketua DPRD sudah ia terima. Hal tersebut memang harus di tindak lanjuti sesuai proses, ada surat yang masuk dari DPD dari persetujuan dari DPP.

“Saya akan melanjutkan badan musyawarah, untuk dimasukan didalam agenda agar di paripurnakan,” ungkap Roslina. Untuk pengunduruan dirinya sebagai anggota DPR, merupakan syarat yang diminta KPU dan sampai saat ini masih dalam proses, akan tetapi dia masih menunggu Surat Keputusan SK) pemberhentian dari Gubernur.

“Yang angkat saya sebagai Ketua DPRD dari SK Gubernur, jadi yang memberhentikan saya juga harus dari SK Gubernur. Namun sampai saat ini SK itu belum d keluarkan,” tuturnya.(hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU