Jual Sabu, Derik Ditangkap Polisi di Depan Anak Istri
LENTERASULTRA.com-Peredaran Narkoba di Muna makin mengkhawatirkan. Dalam sebulan terakhir saja, Satuan Narkoba Polres sudah mengamankan dua pengedar Muna di dua lokasi berbeda, di Kota Raha. Angka itu kembali bertambah setelah seorang pria bernama Derik alias DS ditangkap.
Lelaki berusia 38 tahun itu teridentifikasi berasal dari Desa Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan Wakorsel. Ia terpaksa berurusan dengan hukum karena kepergok saat hendak melakukan transaksi barang haram itu, di jalan by pass Kelurahan Wamponiki, Katobu tepatnya di depan SPBU Pertamina Raha. Ironinya, Derik mengajak anak istrinya berdagang barang terlarang itu.
Sebelumnya, Satnarkoba yang dinahkodai sang Kasat baru, AKP Muh. Ogen Sairi telah melakukan pengintaian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa akan ada transaksi sabu-sabu dititik tersebut. Pada pukul 22.46 Wita hari Sabtu (27/1) menjelang tengah malam, tak butuh waktu lama, bersama anggotanya, Ogen langsung melakukan penangkapan.
Saat disergab, Derik dengan cara klasiknya ingin mengelabui petugas. Warga yang tinggal di Jalan Husni Thamrin kelurahan Wamponiki kecamatan Katobu ini, membuang 1 sachet kristal bening yang hendak ditransaksikan. Namun, aparat jauh lebih lihai. Barang yang diduga sabu itu bisa ditemukan di semak-semak di bawah tiang listrik.
Derik ditangkap tak sendirian pula. Pria yang juga akrab disapa Doli ini, diamankan petugas bersama Kasman. Ceritanya, Kasman hendak mengambil telepon seluler pada Derik. HP ini, telah digadai oleh rekan Kasman. Sehingga, Kasman harus menebus dan bertemu si Derik di depan Pertamina.
Nah, disinilih Kasman juga diamankan. Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepolisian, Kasman positif menggunakan sabu-sabu.
Usai ditangkap keduanya, polisi kembali bergerak menuju kediaman Derik di jalan Husni Thamrin. Disana, aparat melakukan penggeledahan.
Tim menemukan kembali 2 saset kristal bening yang tersimpan dalam bungkusan rokok serta 8 saet yang tersimpan rapi di tempat kaca mata. Sementara, barang bukti lainnya yang ikut disita pula, diantaranya 1 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 3 pireks kaca, 3 korek api gas, 6 sendok takar, 2 sumbu, 93 sachet kosong, 2 unit HP dan 1 ATM BRI an. Rosmina. Terakhir, 1 bong lengkap dengan alat isapnya. Doli, Kasman beserta barang bukti yang disita langsung digelendang ke Mapolres Muna malam itu juga.
Kasat Resnarkoba AKP. Muh. Ogen Sairi bercerita, pelaku ditangkap saat hendak membawa pesanan sabu pada seseorang. Kala itu, karena pemesan tak kunjung datang, maka si pelaku hanya berkutat. Itu pun, ada Kasman yang menghubungi Doli untuk mengambil HP.
“Jadi, kami tidak menunggu pelaku bergeser. Kebetulan juga, ada temannya yang mau menebus Hp. Mungkin karena ketahuan sehingga tidak sempat ada transaksi. Tapi, kami cekatan menahan agar tidak melarikan diri,” aku Muh. Ogen Sairi kepada lenterasultra. Com, Senin (29/1).
Setelah keduanya dilidik, Derik dan Kasman tak memiliki rentetan jaringan narkoba di Muna. Keduanya, hanya sebatas teman. Kendati demikian, pasca tes urine, Derik selain pemilik dan pengedar sabu, juga positif menggunakan sabu. Sementara, Kasman juga positif. Namun, keduanya, tak mengkonsumsi sabu secara bersama-sama.
Dalam hasil pengembangan pula, kata mantan Kapolsek Katobu ini, Derik mengaku mendapatkan barang haram itu, dari rekannya di Kendari. Lelaki atas nama Rul, selaku distributor sabu di Sultra. Namun, dengan tersangka, mereka tak pernah bertemu muka.
“Untuk Kasman sementara kita kenakan rehabilitasi agar sadar kembali. Sementara, pelaku utama Derik, kita kenakan tiga pasal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ogen.
Bagi Ogen Sairi secara, tak ada ampunan bagi pemilik dan pengedar sabu. Keseriusannya memberantas narkoba di Muna bakal jadi perhatian seirusnya. Apalagi, Muna telah masuk zona merah jaringan peredaran narkoba. “Saya angkat semua biar keluarga saya. Kalau ada pengedar sabu. Jangan terpengaruh dengan narkoba,” tegas mantan Kasat Binmas itu.(ery)