Sengkarut Mutasi 1.300 ASN Muna Belum Tuntas
LENTERASULTRA.com-Sengkarut mutasi 1.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muna yang dilakukan Desember lalu belum juga tuntas diurai. DPRD yang mempersoalkan masalah ini makin berang karena rekomendasi mereka seperti diabaikan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang dulu lebih dikenal dengan nama Badan Kepegawaian Daerah alias BKD.
Rekomendasi yang disepakati bersama DPRD dan BKSDM dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu, sampai sekarang tak ada kabar resmi apapaun, apakah itu sudah dilaksanakan atau belum. La Kusa, Kepala BKSDM pun jadi sasaran. Pejabat itu diwacanakan untuk diusulkan ke Bupati Muna, agar dicopot karena dianggap tak cakap.
Komisi I DPRD Muna paling uring-uringan. Soalnya buntut dari mutasi serampangan itu berakibat fatal terhadap birokrasi. Pelayanan publik pun dinilai tak berjalan efektif. Apalagi, para kepala sekolah yang hingga kini belum masuk, membuat anak didik tertatih-tatih dalam mengenyam pendidikan. Tak adanya kepastian itu, membuat siswa yang sebentar lagi bakal mengikuti ujian nasional (UN) berada di ujung tanduk. Dewan menilai, mutasi yang dilakukan ambudaradul dan ada kelalaian.
“DPRD tidak merekomendasikan pergantian pejabat. Minta pak bupati evaluasi. Kalau mau ganti atau tidak, itu prerogatif bupati,” kata La Irwan anggota Komisi I DPRD Muna saat dikonfirmasi.
Secara tehnis, kata politisi asal Hanura ini, pemerintah telah salah langkah dalam mengangkat dan melantik kepala sekolah. Dengan adanya kebijakan itu, menurunkan marwah pemerintah. “Kami sesalkan sudah RDP, kemudian mereka tidak tepat waktu sesuai hasil rapat komisi, agar SK segera dibagikan, mengingkat kondisi di lapangan. Apa susahnya, kalau yang bermasalah diganti dengan yang memenuhi syarat. Kan mudah sekali,” sesal La Irwan.
Sejauh ini, laporan atas perbaikan para Kepsek belum ada tindaklanjutnya. Hal ini, dinilai membuat repot terhadap masa depan anak bangsa. La Irwan mencontohkan, salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Kabawo, murid harus pulang sekolah pada jam 08.00 pagi hari. Sebab, sekolah disana tidak ada kepastian pimpinannya.
“Yang baru dilantik, tidak masuk sekolah lantaran belum ada SK. Sementara yang kasek lama juga sudah nda mau masuk. Sebab, mereka berpikir telah diganti. Imbasnya siapa? Bukan Kepala Dinas PK dan Kepala BKPSDM. Tapi murid,” tegasnya dengan suara melengking tanpa mau menyebutkan nama sekolah yang ia maksud.
Ia meminta pada Bapperjakat dalam hal ini Sekretaris Kabupaten (Sekab), untuk mengeluarkan SK petikan. Ia juga menduga, jangan sampai dalam waktu satu pekan itu sudah terbit, namun disposisi dari jenderal PNS yang lambat. Apalagi, dari 1.300 SK petikan dinilai cukup banyak untuk segera dituntaskan.
Rekomendasi dewan kala melakukan RDP yang ketiga kalinya itu, ada lima poin. Pertama, pengawas tak boleh dilantik menjadi kepsek. Kedua, golongan tiga C ke bawah juga inprosedural. Ketiga, yang tak ikut seleksi kepsek (cakep) dan dilantik perlu diganti. Ke empat, usia diatas 58 juga harus diganti.
Terakhir, kepsek yang berprestasi, jangan dinonjob tapi diroling agar bisa mengembangkan ilmu yang dimilikinya terhadap pendidikan siswa. Opsi inilah, yang menjadi kesepakatan dan belum juga dilaporkan.
Ketua Komisi I DPRD Muna Awal Jaya Bolombo punya jawaban diplomatis. Ia bahkan meminta agar jangan terburu-buru. Sebab, jangan sampai dalam perjalanannya terjadi kesalahan kembali. “Kalau belum selesai, jangan terburu-buru. Kita tak mau lagi evaluasi. Cara untuk mengisi itu, harus carikan dulu pelaksana sambil menunggu mekanisme yang tepat, ” katanya pada lenterasultra. com.
Sementara itu, Kepala BKPSDM La Kusa mengaku, rekomendasi atas kesepakatan itu telah ada. Soal belum diserahkannya ke DPRD, hanya kebetulan saja, dirinya masih berada di luar daerah. Ditanya soal rekomendasi dirinya untuk diganti, ia tak gentar. Bahkan, tanpa disuruh pun, ia juga bakal legowo.
“Kalau diganti, nda perlu rekomendasi dewan. Tanpa disuruh juga, saya pindah,” tantang La Kusa tanpa menyebutkan dimana keberadaannya sekarang. (ery)