Pernah Korupsi, Kepala BKD Wakatobi Akhirnya Dicopot
LENTERASULTRA.com-Sejak Maret 2017, desakan agar La Ode Hajifu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi sudah digaungkan. Kelompok-kelompok mahasiswa, berunjuk rasa di DPRD Sultra bahkan di kantor bupati. Arhawi, sang kepala daerah bergeming. Tak ada yang salah dimata Arhawi tentang sosok pejabatnya itu.
Padahal, suara penolakan terhadap Hajifu bukan tanpa dasar. Aparatur Sipil Negara (ASN) utama di Wakatobi ini adalah mantan narapidana korupsi. Ia pernah menjalani hukuman sebagai seorang koruptor, karena terbukti menggelapkan duit negara kala menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, tahun 2007 lalu. Dan itu jelas melanggar UU tentang ASN. Hajifu dilantik Januari lalu
Butuh waktu hampir setahun hingga akhirnya Arhawi memilih patuh. Apalagi telah ada rekomendasi dari Ombudsman RI yang dikirimkan ke BKN, yang meminta agar Hajifu dicopot dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat. Januari 2018 ini, Hajifu pun dicopot, dari jabatannya. Tapi status PNS-nya masih melekat.
“Untuk sementara, saya Plt Kepala BKD, sebelum ada pejabat definitif,” aku H La Ode Saharumu, Asisten III Setda Wakatobi, Jumat (19/1) saat ditemui jurnalis lenterasultra.com. Saharumu mengakui bahwa ORI memang mengirim rekomendasi ke BKN, agar mengganti Kepala BKD Wakatobi.
“Tapi Tetapi, surat rekomendasinya belum tembus ke kami. Bisa saja surat Ombudsman itu, dikaitkan dengan kasus PNS yag pernah terlihat kasus korupsi, tapi kita tunggu saja rekomendasi BKN secara resmi. Untuk saat ini, Bupati memerintahkan kami melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Kepala BKD,” katanya.
Bila memang nanti ada perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pembehentian pejabat yang tersandung kasus korupsi, maka pihaknya mengaku akan tegas melaksanakannya.
Kabar yang beredar di lingkup sekretariat Wakatobi, selain Kepala BKD yang akan diberhentikan dari status PNS, juga ada beberapa yang lain juga karena tersangkut masalah hukum. Hanya saja, sebelum mereka dipecat, para PNS itu mengakalinya dengan mengajukan pensiun dini.
“Kalau ada begitu (permohonan pensiun dini), nanti kita lihat. Bisa saja itu supaya mendapatkan keringanan. Pemberhentian pegawai itu kan bisa dengan hormat, ada juga yang tidak hormat,” papar Asisten III Pemkab Wakatobi ini.
La Ode Hajifu, tidak seorang diri sebagai pejabat yang pernah tersandung kasus dugaan korupsi. Nama-nama lain seperti Harbia Adi, Sekretaris Dinsos, lalu ada Asis, Staf Ahli Bupati, Arta, staf di bagian pembangunan dan salah satu Staf di Inspektorat yang terancam bernasib seperti mantan Kepala BKD.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekab) Kabupaten Wakatobi, Drs. Muhammad Ilyas Abibu menerangkan, pemberhentian kelima pejabatnya itu, masih menunggu surat putusan pengadilan, sebagai dasar melakukan kebijakan. “Kami belum terima surat putusan itu,” katanya.
Kata Ilyas, pihaknya belum bisa melakukan langkah tegas sebelum surat putusan diterima. Surat itu terlebih dahulu melalui pertimbangan Bupati, apakah diberhentikan dengan hormat, atau dengan tidak hormat.(gayus)