Umar Samiun Berhenti Jadi Bupati Buton

1,479
Dua pimpinan daerah di Sultra ini tersandung masalah hukum saat mereka menjabat. Umar Samiun (kanan), sudah divonis dan kini resmi berhenti jadi Bupati Buton. Sedangkan Nur Alam (kanan), sedangn non aktif sebagai Gubernur Sultra karena kasu hukum. Jabatannya akan berakhir Februari 2018 nanti.

LENTERASULTRA.com-Ada banyak gagasan besar yang ingin diwujudkan seorang Samsu Umar Samiun demi daerahnya, Kabupaten Buton. Lima tahun ia jadi Bupati, bersama La Bakry yang jadi wakilnya. Kepemimpinan keduanya harusnya berlanjut di 2017-2022. Sayang, badai “menghajar” mereka. Umar mendadak tersandung kasus hukum yang sudah enam tahu berlalu.

Umar ditahan KPK, Januari 2017. Tapi ia tetap bisa menjadi kampiun di Pilkada Buton di Februari 2017. Proses hukum pun dijalaninya selama hampir setahun. Dalam masa itu, ia masih sempat mengukuti prosesi pelantikanya sebagai Bupati Buton periode 2017-2022. September tahun lalu, ia pun divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman selama 3 tahun, 9 bulan.

Mantan Ketua PAN Sultra itu ternyata memilih patuh. Ia sudah tak mau lagi memperpanjang kasus itu. Meski tetap yakin tak salah, ia memutuskan untuk tak banding. Kini, ia menjalani hari-harinya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Karena tak lagi banding, ia otomatis berhenti jadi Bupati Buton, menunda sementara mimpinya membangun tanah kelahirannya.

Pemprov Sultra sudah memastikan jika Umar Samiun sudah tak banding lagi. La Ode Ali Akbar, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Sultra mengaku sudah menerima surat pernyataan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta bahwa Umar Samiun tak banding.

“Berarti, putusannya sudah inkrach, kami sudah dapat kepastian soal itu,. Otomatis, Umar Samiun berhenti sebagai Bupati Buton,” kata Ali Akbar. Nah, berbekal surat dari pengadilan itulah, pihaknya langsung menyampaikan hal ini ke Kemendagri sebagai dokumen pendukung guna memproses pergantian kepala daerah di Buton, dari La Bakry yang selama ini menjabat Plt Bupati untuk didefinitifkan jadi Bupati Buton.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sekarang kita menunggu surat balasan sekaligus pengusulan Kemendagri untuk pelantikan La Bakry. Setelah putusan incrah dan tidak ada upaya banding, maka secara otomatis Samsu Umar Samiun alias Umar Samiun resmi diberhentikan sebagai Bupati Buton definitif.

Dikatakan Ali Akbar, Pemprov Sultra sudah memenuhi semua syarat dari Kemendagri. Pertama putusan incrah pengadilan tinggi negeri Jakarta, lalu kemudian surat pernyataan tidak ada banding dari Umar Samiun. “Itu menjadi salah satu syarat untuk pengangkatan La Bakry. Kita tinggal menunggu balasan surat itu, sampai hari ini belum ada,” kata Ali Akbar.

Setelah Umar Samiun tidak melakukan upaya banding, kata Ali Akbar berarti secara tidak langsung diberhentikan secara hormat melalui rapat paripurna dewan. Hal itu juga diusulkan di Kemendagri, ketika sudah ada balasan dari Kemendagri, pelantikan La Bakry juga akan diparipurnakan di DPRD.

Pengusulan itu juga menjawab isu terkait Pemprov belum melakukan pengusulan ke Kemendagri tentang hasil putusan pengadilan terhadap Umar Samiun. Padahal pihaknya sudah berupaya mengurusi pelantikan La Bakry itu agar cepat diproses.

“Kalau itu sudah kita lakukan, kalau mau dilihat ada buktinya kok. Kami bisa perlihatkan kalau mau. Kami ini cukup capek pulang balik Jakarta, ke pengadilan kemudian ke Kemendagri lagi untuk mengurusi ini (pelantikan Bupati Buton),” ujar Ali Akbar.

Disebutkan Ali, sebelumnya memang Pemprov sudah menargetkan jadwal pelantikan pada Januari 2018 ini, namun akibat masih simpang siur adanya surat balasan dari Kemendagri, kemungkinan proses pelantikan tidak sesuai target. Penentunya sekarang Kemendagri yang berwenang.

“Sudah diurus, jadi kita tinggal menunggu perintah saja. Ibaratnya, kita ini seperti menunggu bola. Kalau bolanya sudah ada, kita tinggal goreng, tapi sampai saat ini bolanya belum juga ada, jadi apa yang kita mau goreng,” akhiri Ali Akbar sambil tertawa. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU