BI Larang Perdagangkan Uang Virtual
LENTERASULTA.com-Demam bitcoin kini mulai melanda masyarakat Indonesia, dan perlahan sudah masuk ke Sultra. Entah kenapa, uang virtual itu seperti jadi sihir baru mereka yang ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Padahal, bitcoin bukanlah alat pembayaran sah, dan tak pernah ada secara fisik.
Bank Indonesia (BI) Sultra dengan tegas menyerukan kepada masyarakat bahwa uang virtual alias virtual currency seperti bitcoin itu tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan. “Yang jelas, semua transaksi di dalam negeri harus pakai rupiah,” kata LM Bahtiar Zaadi , Asisten Direktur BI Sultra dalam rilis yang diterima lenterasultra.com, Sabtu (13/1).
Katanya, dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang menyebut bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Ia melanjutkan bahwa pemilikan uang virtual sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).
“Serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency, seperti bitcoin. BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana).
“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik- praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh seorang bernama Satoshi Nakamoto. Bitcoin ditransaksikan dalam bentuk digital dan tidak pernah ada dalam bentuk fisik.
Gambar Bitcoin berbentuk koin yang beredar di internet hanyalah fantasi dari para pengguna Bitcoin. Cara jual beli bitcoin hanya dengan mengirimkan antar wallet (dompet) digital sesuai jumlah yang diinginkan melalui exchanger Bitcoin.(astil)