ASN Dilarang Tambah Libur Usai Tahun Baru

366
ASN Pemkot Kendari dalam sebuah kegiatan di Pelataran Kantor Walikota Kendari. Mereka dilarang keras menambah libur tahun baru nanti. Tanggal 2 sudah harus masuk kantor

LENTERASULTRA.com-Setahun lalu, kala pergantian tahun dari 2016 ke 2017, pemerintah memberikan hadiah libur cuti bersama pada 2 Januari 2017. Namun kebijakan itu tak berlaku kembali tahun ini. Libur pegawai negeri khususnya, hanya di 1 Januari 2018. Setelah itu, kembali bekerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur sudah menegaskan itu. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah, Asman menegaskan 2 Januari 2018 bukan libur cuti bersama.

“PNS wajib masuk kerja (di 2 Januari 2018, red),” tuturnya. Bagi yang nekad bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah ada sanksi yang menanti. Sanksi itu terkait dengan disiplin PNS yang tercantum dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di daerah tentu saja mengikut. Pemkot Kendari juga sudah mewanti-wanti pegawainya untuk tidak coba-coba menambah libur. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kota Kendari, Dr. Alamsyah Lotunani, saat ditemui di Aula Bertaqwa Kantor Walikota Kendari, Jumat (29/12) pagi tadi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh ASN Kota Kendari bahwa mulai tanggal 2 Januari, aktivitas pemerintahan sudah berjalan normal. Artinya, tidak ada alasan untuk menambah waktu libur,” imbuh Alamsyah.

Lagian sambungnya, waktu libur tahun baru cukup lama. Sebab mulai 30 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018 tidak berkantor. “Saya rasa waktu tiga hari itu cukup untuk bersama keluarga. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk pada tanggal 2 Januari nanti,” ungkapnya.

Selain itu, untuk memastikan kehadiran ASN-nya dihari perdana berkantor pada tahun 2018, Pemkot Kendari bakal melakukan sidak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta di seluruh kelurahan. Tujuannya, guna memastikan kehadiran seluruh paegawai Kota Kendari.

“Kami sudah bagi tugas untuk turun melakukan sidak nanti. Termasuk saya sendiri akan turun langsung. Jadi ini tidak main-main karena sudah ada konsekuensinya bila ada ASN yang tidak mengindahkan. Kan sudah ada sanksi kalau tidak disiplin. Mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat terantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Ketua KONI Kota Kendari itu.

Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap disiplin dan masuk tepat waktu. Dia berharap, hari pertama berkantor ditahun 2018 jangan ada yang tidak hadir. “Semoga waktu libur tahun baru bisa dimanfaatkan bersama dengan keluarga. Tentunya mengisi dengan hal-hal yang positif. Tak kalah penting menyiapkan diri mulai berkator pada 2 Junuari mendatang,” pungkas Alamsyah. (isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU