400 Ribuan Penduduk Sultra Belum Punya KTP

794
H.Ismail Lawasa , Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra

LENTERASULTRA.com-Massifnya sosialisasi penggunaan KTP elektronik (KTP-el) lumayan mendongkrak kesadaran warga untuk melengkapi identitas kependudukannya. Di Sultra, hingga Desember 2017 ini, sudah 80 persen lebih yang dipastikan sudah melakukan perekaman KTP el, atau setara 1,4 juta jiwa yang wajib KTP.

“Tapi masih ada 400 ribuan yang belum merekam KTP el, padahal blankonya tersedia,” sesal H.Ismail Lawasa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra di kantornya, Kamis (28/12) tadi. Katanya, saat ini jumlah penduduk Sultra sudah mencapai 2.6 juta jiwa, dengan 1,8 juta diantaranya wajib KTP.

Katanya, Disdukcapil di seluruh Sultra menargetkan agar semua penduduk wajib KTP el, bisa melakukan perekaman data. “Pelayanan pembuatan KTP elektronik tidak mengenal kata libur demi target 100 persen dapat dicapai masing-masing kabupaten/kota se Sultra,” ungkap H.Ismail Lawasa.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya setiap saat melakukan monitoring secara bertahap ke daerah-daerah se Sultra agar persoalan kekurangan blanko dan perkara teknis lainnya tidak menjadi alasan pelayanan ditutup. “Untuk sekarang ini tidak ada alasan blanko kosong, sebab di pusat sudah disediakan lebih dari cukup,” ujarnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ismail mengungkapakan bahwa total penduduk Sultra hingga saat ini mencapai 2,6 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Dengan jumlah blanko KTP-E yang diterima Sultra selama 2017 adalah 130.650 keping namun ada yang rusak sekitar 2.066 keping dan yang tercetak 107.858 keping sehingga sisa blanko ada 25.423 keping.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah KTP-E harus memenuhi beberapa persyaratan, pertama apabila ada perubahan status KTP dari lajang menjadi menikah, kemudian KTP-E rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi datanya, KTP-E hilang itu harus dilampirkan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan pindah tempat tinggal atau domisili.

Ia meminta kepada masyarakat Sultra yang akan memasuki usia 17 tahun segera melakukan perekaman agar datanya dapat diproses lebih awal dan setelah memasuki usia wajib KTP, kartunya sudah tercetak. Sedangkan bagi masyarakat yang saat ini sudah melakukan perekaman namun belum dapat dicetak kartunya sebaiknya dicek.

“Bisa saja ada data yang kurang valid dari yang bersangkutan atau pernah melakukan perekaman di daerah lain sehingga data di pusat ditemukan ganda. Solusinya warga tersebut harus menghapus data lama yang pernah direkam di daerah lain dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu,” katanya.

Ia menghimbau agar pihak pemerintah kabupaten maupun kota agar terus melakukan update data setiap saat akan kebutuhan blanko sebelum tutup tahun anggaran 2017. Sebab data penduduk setiap detik selalu berubah, hal ini untuk memperbaiki kinerja kita juga. (astil)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU