Empat Perempuan Makassar Curi Susu di Kendari

942
Empat perempuan asal Makassar ini diamankan di Mapolsek Abeli karena diduga mencuri puluhan dus susu bayi berharga tinggi. Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan daster yang digunakan saat beraksi

LENTERASULTRA.com-Harmita, Santika, Asniati dan Heni rata-rata sudah dewasa. Sayangnya, cara berpikir mereka terlalu dangkal. Jauh-jauh mereka datang dari Makassar hanya untuk mempraktekan keahlian mereka mencuri susu bayi. Alih-alih sukses, yang ada malah mereka kini dibekuk polisi.

Empat sekawan ini tiba dari Makassar, Kamis (21/12) lalu. Setelah sedikit mempelajari situasi, Jumat (22/12) mereka beraksi di sebuah toko bernama SS di Lapulu, Kecamata Abeli. 32 dos susu bayi dari pabrikan ternama berhasil mereka amankan.

Bukannya kapok, atau mencari sasaran lain, sindikat perempuan pencuri ini malah kembali beraksi. Dasar memang sudah akan tertangkap, mereka malah mencuri di tempat yang sama, di Toko SS milik Sanna, pada Minggu (24/12) lalu. Tentu saja kali ini, pemilik toko lebih awas.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebuah CCTV yang terpasang di langit-langit toko merekam jelas aksi para perempuan ini. Modusnya, kardus-kardus susu di selipkan ke dalam baju jenis daster yang mereka kenakan. Sayang, modus lama ini cepat ketahuan. Karyawan toko langsung melapor ke Mapolsek Abeli.

Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap para perempuan ini. Tapi satu terduga pelaku bernama Hermita sempat kabur dari sergapan petugas, dan kini sedang dicari polisi. “Susu curian mereka jual di Pasar Mandonga,” terang Kapolsek Abeli, Iptu Sofyan melalui Kanit Reskrimnya, Bripka La Ode Muhamad Farid.

Hermita yang mencoba kabur dan berniat langsung pulang ke Makassar, ditangkap di bandara saat sudah merencakan terbang. Keempat perempuan ini pun kembali disatukan, tapi kali ini di dalam sel tahanan Mapolsek Abeli.

Akibat aksi komplotan pencuri yang berjumlah 4 orang ini, toko SS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000. Para pelaku akan di ganjar hukuman berdasarkan Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana Jonto Pasal 53 KUHP ancaman 7 tahun penjara.(jovi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU