Lukman Abunawas Segera Kirim Surat Mundur ke BKN
LENTERASULTRA.com-Jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) adalah posisi karier paling mentereng bagi seorang aparatur sipil negara (ASN). Tak mudah untuk sampai ke level itu. Tapi demi pengabdian yang lebih luas, Lukman Abunawas, yang saat ini menjabat Sekprov Sultra memilih meninggalkannya.
Lukman berniat maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sultra, mendampingi Ali Mazi yang didapuk jadi Calon Gubernur. Sesuai regulasi, seorang ASN harus meninggalkan statusnya itu saat mendaftar di KPU jika berniat maju Pilkada. “Saya sudah fikirkan ini matang-matang, dan saya siap,” katanya, saat ditemui, tadi pagi.
Untuk kepentingan itulah, saat ini ia sedang menyusun surat dan menyiapkan dokumen pengunduran dirinya untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Paling lama sebelum ia mendaftar di KPU, 8 Januari nanti, berkas sudah ia ajukan.
Risiko yang harus dihadapi adalah, begitu berkas pengunduran diri masuk ke KPU, itu tidak bisa ditarik lagi. Saat itu, sudah otomatis seseorang tak boleh lagi berurusan dengan kepegawaian. “Jadi, sekitar Februari sudah keluar surat resmi pengunduran diri saya, atau sebelum penetapan calon,” kata mantan Bupati Konawe ini.
“Yang jelas, berkas saya sudah siap, tinggal dikirim ke BKN. Insya Allah sebelum pendaftaran di KPU, berkas bahan pengunduran diri saya sudah dikirim. Bulan Januari atau paling lambat akhir bulan Desember inilah,” ucapnya.
Dia menegaskan, setelah penetapan KPU dirinya langsung berhenti secara permanen dari status PNS. Artinya, seluruh atribut ASN-nya akan dilepaskan. Saat ini, melainkan baru menyampaikan permohonan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Baru permohonan PNS kepada BKN, belum sepenuhnya. Jadi belum mutlak berhenti karena masih proses sampai pendaftaran. Jangan sampai ditolak KPU. Jadi setelah diterima di KPU sebagai colon wakil gubernur, baru saya mundur permanen,” ucapnya.
Mantan Bupati Konawe dua periode itu, rela meninggalkan status PNS-nya demi Pilgub. Sebab syarat harus melepas status PNS. Paling lambat awal Januari 2018. Keputusan itu tak disayangkan meskipun puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara.(isma)