Rakornas PHD di Sultra Dinilai Paling Megah

5

 

Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik bersama Wagub Sultra Hugua berpose bersama usai upacata penutupan Rakornas PHD, Kamis, 28 Agustus 2025

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Rapat Koordinasi (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) tahun 2025, yang diselenggarakan di Sulawesi Tenggara resmi ditutup oleh Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara tahunan yang diselenggarakan di Bumi Anoa ini dinilai terbesar dan paling ramai.

Penutupan itu ditandai dengan apel pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025, di Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).

Dalam apel tersebut, bertindak selaku pembina apel adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si.Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia. Pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia, Forkopimda Sultra, bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Apel pemantapan produk hukum daerah

Mewakili Gubernur Sultra, Wakil Gubernur Hugua menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari. Menurutnya, apel pemantapan ini memiliki makna strategis sebagai momentum menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Pelajaran berharga dari Rakornas ini adalah bahwa regulasi di daerah merupakan instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa iklim usaha yang kondusif dan kemudahan investasi harus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah dengan tetap berpegang pada prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Regulasi daerah diharapkan tidak hanya berpihak pada investor besar, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM agar dapat masuk dalam rantai pasok industri.

“Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk mendukung visi pembangunan daerah 2025–2029, yakni “Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, sekaligus sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.Wagub Hugua juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, dalam implementasi Perda.

“Kita ingin Sulawesi Tenggara tidak hanya dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai provinsi yang memiliki regulasi modern, responsif, dan berorientasi pada kemajuan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Akmal Malik, Kemendagri terus berupaya mendukung daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum, termasuk melalui penyusunan regulasi strategis yang terkait dengan program nasional, seperti koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

“Kami sudah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kemendagri juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda sebagai instrumen penilaian kepatuhan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Penilaian ini dilaksanakan bersama tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, guna mendorong peningkatan kualitas Perda di seluruh Indonesia.

Selain itu, Akmal Malik mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, daerah dapat dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini. Dari empat kali pelaksanaan, inilah yang terbesar dan paling ramai,” ujarnya.

Ia menutup dengan menyampaikan harapan Mendagri agar penyelenggaraan Rakornas ke depan semakin maksimal dan memberi dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa mendatang. Acara apel pemantapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024.

Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat “Sangat Tinggi”, yakni,  Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tenggara,  Riau dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. (Ril)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU