Kantor Perwakilan LPS Bagi Paket Sembako

Kantor Perwakilan LPS Bagi Paket Sembako di Sulsel

8
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menyerahkan bantuan sembako yang diterima Kepala Desa Bontoloe H. Amir Guliling di Kabupaten Takalar dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kota Makassar Ahmad Malik Thaha di Kota Makassar. Keduanya mengungkapkan apreasiasi dan menyambut baik pembagian paket sembako dari LPS. FOTO :IST

 

MAKASSAR, LENTERASULTRA.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kegiatan Sosial Kemasyarakatan LPS Peduli Bakti Bagi Negeri terus berupaya meningkatkan kepedulian sosial khususnya di bulan Ramadhan 1446 H. Kegiatan dukungan dimaksud dilakukan melalui Pembagian Paket Pangan bertajuk SENYUM atau “Sembako Menebar Senyuman” kepada 200 penerima manfaat di Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.

Kegiatan pembagian paket sembako Kabupaten Takalar berlangsung di MTs Imam Ahmad Bin Hanbal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong pada Rabu (12/3/2025). Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen mengungkapkan keberadaan LPS lebih dekat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua supaya lebih dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Related Posts

“Kehadiran lebih dekat salah satunya seperti bantuan sembako ini, yang kami harapkan dapat meringankan beban dan memberikan harapan baru dalam kehidupan sehari-hari Bapak dan Ibu sekalian. Selain itu, semoga kita semua dapat melanjutkan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar,” terang Fuad.

Kegiatan pembagian sembako LPS turut dihadiri oleh Kepala Desa Bontoloe H. Amir Guliling di Kabupaten Takalar dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Kota Makassar Ahmad Malik Thaha di Kota Makassar. Keduanya mengungkapkan apreasiasi dan menyambut baik pembagian paket sembako dari LPS.

Dalam kedua kesempatan, LPS membagikan paket sembako di antaranya berupa beras, minyak goreng, mie siap saji, serta lauk pauk dalam kemasan seperti kornet dan sarden. Selain itu, LPS juga senantiasa mengkomunikasikan peran dan fungsi LPS kepada masyarakat utamanya dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Penjaminan simpanan nasabah di Bank oleh LPS sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per Bank dengan persyaratan 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga simpanan sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan(adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU