Aset DKP Sultra di Bombana Dilirik Jadi Potensi PAD
RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Ada beberapa aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) milik Pemprov Sultra yang berada di Bombana dan tak lagi terurus dengan baik. Padahal jika direhabilitasi kembali lalu dimanfaatkan dengan baik, bisa saja jadi sumber penghasilan daerah. Makanya, Dinas Perikanan Kabupaten Bombana kini sedang mengidentifikasi satu demi satu aset-aset tersebut, dan perbaikan apa yang mesti dilakukan agar bisa difungsikan.
“Kita terus berkoordinasi dengan DKP Sultra untuk memanfaatan aset mereka di Bombana, karena kita lihat ada yang tidak dikelola optimal,” kata Mansur Sigia, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Bombana. Menurutnya, target peningkatan PAD itu akan diupayakan melalui pemanfaatan sarana prasarana perikanan yang selama ini belum dikelola optimal yang sampai saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
“Jadi kami ada terobosan baru soal peningkatan PAD. Ada upaya kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara supaya aset-aset yang ada disini bisa kami kelola untuk mengutip retribusi,” jelasnya. Misalnya, kata Mansur, pemasangan portal retribusi di area pelabuhan pelelangan ikan.
Setiap kendaraan yang memasuki area tersebut akan dikenakan reribusi dengan besaran yang ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 6 tahun 2023. Dinas Perikanan, kata Mansur, menargetkan ada pemasukan baru dari PPI untuk tambahan PAD pada tahun 2025. “PPI sudah jalan (retribusinya). Target disitu (PPI) Rp40 juta setahun,” ungkapnya.
Sarana kedua menurut pejabat ini yang direncanakan dapat dikelola ialah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terletak di Kampung Baru, Rumbia Tengah, Bombana. Sarana milik pemerintah provinsi itu rencananya akan diminta Dinas Perikanan Bombana agar dapat dikelola penarikan retribusinya. Hanya saja, koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra perlu dilakukan karena selain menyangkut masalah aset, fasilitas TPI itu butuh rehabilitasi pada beberapa bagian. Salah satunya lantai TPI yang mulai retak dan rusak.
TPI sendiri dinilai memiliki potensi PAD besar karena adanya aktifitas bongkar muat ikan. Pemkab kini bermohon agar dapat dilakukan penyerahan personil, pembiayaan dan dokumen, (P3D). Hanya saja, kata Mansur, pihaknya terkendala masalah fasilitas yang harus dibenahi lebih awal jika harus mengutip retribusi. Makanya, Kepala Dinas Perikanan sudah menyampaikan surat resmi ke Pemprov Sultra.
Mantan Kepala Bidang di Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana menambahkan, selain dua fasilitas diatas, pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa sarana dan prasarana lain yang potensial dan pengelolaanya diminta dikembalikan ke instansi teknis. Sarana itu antara lain pabrik es, cold stoorage dan pabrik rumput laut.
“Pabrik es ini kondisinya kurang baik. Hanya saja kalau direhab maka butuh anggaran besar. Kami berpikir mending bangun baru supaya langsung bisa dimanfaatkan,” katanya. Sarana kedua ialah cold stoorage atau gudang penyimpanan ikan yang statusnya juga masih milik Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra. Fasilitas ini sesungguhnya pernah digunakan oleh rekanan asal China, namun kontraknya habis pada tahun 2019 lalu. Saat ini kondisinya tidak terawat dan beberapa fasilitasnya rusak seperti mesin pendingin gudang ikan. Menurut Mansur, saat dilakukan perhitungan untuk perbaikan cold storage ini dibutuhkan estimasi anggaran sekitar Rp300 juta. Ini bisa diusulkan ke provinsi ataupun melalui dana alokasi khusus.
Adapun sarana ketiga yang potensial PAD ialah pemanfaatan pabrik rumput laut yang terletak di Desa Laea, Poleang Selatan. Fasilitas ini juga sebelumnya disewa oleh PT. Inti Nusa Raya selama kurun waktu 2018 sampai 2022. Pabrik ini dibangun menggunakan APBN pada tahun 2016 dan status asetnya telah diserahkan ke Dinas Perikanan Bombana. “Kondisi pabrik saat ini masih bagus. Kami sedang mencari rekanan lain untuk pengelolaanya supaya tidak bisa memberi PAD,” tukasnya.(adv)