Areal PPI Bombana Kini Dipasangi Portal Retribusi

18
Dinas Perikanan Kabupaten Bombana memasang portal retribusi di areal masuk kawasan pelabuhan pelelangan ikan (PPI) yang terletak di Kampung Baru, Rumbia Tengah, Bombana. Portal ini dipasang agar ada pemasukan daerah atas setiap aktivitas di kawasan ini. FOTO : IST

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Dinas Perikanan Kabupaten Bombana membuat sebuah inovasi menarik dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, areal Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Rumbia Tengah bakal dipasangi portal retribusi. Semua aktivitas keluar masuk wilayah itu akan dipungut bayaran, guna meningkatkan pendapatan daerah.

Pemasangan portal retribusi nanti tidak menggunakan sistem manual, tapi digital. Dengan cara itu, maka dipastikan semua pemasukan bakal lebih transparan dan efisien. Tentu saja, segala pendapatannya nanti akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana di wilayah PPI agar kian modern dan maju. Untuk tahun 2025 nanti, areal pelabuhan perikanan di Kabaena dan Poleang juga bakal diterapkan cara yang sama.

Inisiatif ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam cara pelelangan ikan dilakukan, memberikan manfaat yang besar bagi nelayan, pedagang, dan konsumen di Kabupaten Bombana. “Dengan portal retribusi ini, kita optimis bisa meniingkatkan kenyamanan dan keamanan, termasuk pembenahan fasilitas di kawasan PPI,” ungkap Muhamad Siarah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bombana.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Penerapan portal tersebut, kata Siarah, akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan, sebenarnya tahun 2024 ini, pihaknya sudah membuka portal di lokasi tersebut. Namun, di tahun 2025, instansi ini akan memperluas penerapan retribusi yang tidak hanya diterapkan melalui pos di PPI Kampung Baru, melainkan bakal di pelabuhan perikanan lainnya seperti di Kabaena dan wilayah Poleang.

Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya, Dinas Perikanan, Mansur Sigia (tengah) bersama staf Dinas Perikanan Kabupaten Bombana di depan pos PAD areal PPI. FOTO :IST

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya, Dinas Perikanan, Mansur Sigia menyampaikan, penerapan retribusi PAD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ragam aspek itu mencakup kajian akademis dan lainnya, begitupula dengan keberlanjutan usaha para nelayan dan juga pelaku usaha perikanan.

“Kami sudah menerapkan retribusi di Pos PPI yang ada di Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah dengan iuran Rp 2.500 per box. Jadi, bagi pelaku usaha perikanan yang melintas di portal, maka akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah box yang diangkut,” kata Mansur Sigia. Ia menegaskan, sebelum penerapan retribusi itu, pihaknya telah mengkaji secara mendalam dan tujuan utamanya ialah meningkatkan PAD di daerah itu.

Disamping itu tambah Mansur, penerapan iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan pemeliharan fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan tersebut. “Maka dari itu, instansi perikanan saat ini berupaya mendapatkan penghasilan tambahan yang tentu saja hasil dari retribusi tersebut akan digunakan untuk membenahi area pelabuhan, keamanan serta kenyamanan para pelaku usaha perikanan dan nelayan,” terangnya.(adv)

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU