Kasek dan Bendahara Diminta Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis

40
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto bersama Kadis Pendidikan Bombana, Andi Muh Arsyad usai menerima penghargaan Cerdas Berkarakter dari Kemendikbud Ristek. FOTO :KOMINFOS BOMBANA

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana aktif memberi pendampingan dan pembinaan bagi para kepala sekolah di daerah itu. Teranyar, Dikbud mengumpulkan kepala sekolah terkait kesiapan penyusunan laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS 2024.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Samaruddin menerangkan Dinas baru saja menggelar rapat koordinasi pengelolaan dana BOS di dua zona. Rakor pertama digelar di zona Poleang pada Senin, 9 Desember. Sehari berikutnya, rakor digelar kembali di zona Rumbia yang dipusatkan di dua titik yakni SMP N 02 Rumbia dan SMP N 07 Rarowatu. Peserta rakor ialah para kepala sekolah dan bendahara sekolah.

“Rakor ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada sekolah khusus dalam menyiapkan laporan akhir tahun mereka,” katanya saat ditemui usai rakor di SMP N 02 Rumbia, Selasa , 10 Desember 2024..

Kata dia, beberapa hal yang ditekankan dalam rakor tersebut ialah kesiapan sekolah dalam menyiapkan laporan akhir tahun tentang penggunaan dan penatausahaan dana BOS 2024 serta menyiapkan pemeriksaan inspektorat maupun badan pemeriksa keuangan (BPK). Dalam hal ini, Dikbud ingin setiap sekolah dapat menyiapkan laporan sesuai petunjuk teknis yang telah diedarkan. “Selama rakor kami selalu tanyakan apa kendala yang mereka hadapi supaya diberipenjelasan dan solusinya,” ungkapnya.

Samaruddin, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana. Foto : Adhi

 

Pengumuman Kabupaten Bombana

Samaruddin mengungkapkan, beberapa kepala sekolah menyampaikan beberapa kasuistik yangmereka temui. Diantaranya terkait perbedaan harga dari yang direncanakan dan yang ditemukanpada saat dana BOS digunakan. Beberapa sekolah khawatir hal itu justru menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Padahal, tak ada unsur kesengajaan dari hal tersebut.

“Terkait dengan itu, kami selalu tekankan agar kepala sekolah mengetahui betul regulasinya. Dalam aplikasi itu umumnya ada ruang pergeseran yang bisa dirujuk sekolah sebelum dana BOS dibelanjakan. Kami juga ingatkan soal bukti pajak yang selalu jadi objek pemeriksaan,” urainya.

Ia melanjutkan, rakor tersebut bertujuan membuka ruang diskusi dan konsultasi bagi kepalasekolah maupun bendahara sebelum penyusunan laporan akhir tahun. Itu dilakukan agar kendala teknis ataupun hambatan lain dapat segera dikoordinasikan dengan Dikbud. Ia mengakui, sekolah selalu harus mendapat pendampingan dalam pengelolaan uang negara.”Kami mengantisipasi ada kesalahan pelaporan yang bisa beresiko bagi sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Maulid meminta agar kepala sekolah berpegang teguh pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Setiap belanja ataupun pengeluaran dana tidak boleh bertentangan dengan regulasi. “Prinsipnya itu yang kami tekankan. Semua harus sesuai juknis,”imbuhnya.

Maulid Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana Andi Arsyad meminta kepala sekolah harus profesional, disiplin membela dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya. Kepala sekolah termasuk pengawas sekolah sambung Arsyad memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang mendukung pembelajaran. Tak terkecuali pengelolaan dana BOS di mana kepala sekolah sebagai pihak yang paling mengetahui kebutuhan sekolahnya. “Kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah mengapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah,” katanya. (ADV)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU