Raih 51.053 Suara, Bur-Yani Menang Pilkada Bombana

218
KPU Bombana tuntas menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil Pilkada Bombana. Pasangan Burhanuddin-Ahmad Yani ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. Tampak foto bersama Ketua dan anggota KPU Bombana bersama Bawaslu dan LO pasangan pemenang sekaligus penyerahan SK penetapan dari KPU. FOTO :IST

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Kerja keras selama berbulan-bulan pasangan Burhanuddin-Ahmad Yani bersama seluruh tim dan pendukungnya akhirnya berakhir dengan bahagia. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bombana itu sukses meraih suara terbanyak dalam Pilkada Bombana 2024. Pasangan dengan tagline BERANI ini menang dengan raihan 51.053 suara atau 53,9 persen suara sah.

Angka tersebut terpaut jauh dari dua rivalnya yakni pasangan Andi Nirwana Sebbu-Heryanto yang hanya meraih 37.711 suara serta pasangan Hasrat Haji Nabi-Rivai Gunawas dengan 5.900 suara. “Kami sudah selesai pleno siang tadi, Alhamdulilah, semuanya berjalan lancar dan tidak masalah berarti selama proses. Masing-masing saksi kandidat juga menerima hasilnya,” kata Aminuddin, anggota KPU Bombana kepada lenterasultra.com, usai menggelar pleno, Selasa (2/12/2024).

Pengumuman Kabupaten Bombana

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 1173 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana, terlihat bahwa pasangan yang diusung koalisi PKB, PBB, PPP dan Partai Demokrat menguasai raihan suara di 17 kecamatan yang ada di Bombana. Lima kecamatan lainnya yakni Poleang, Matausu, Rarowatu Utara, Rarowatu dan Masaloka dimenangkan Andi Nirwana-Heryanto.

Khusus Pulau Kabaena, yang terdiri dari 6 kecamatan, pasangan Burhanuddin juga sangat dominan. Totalnya 13.999 atau 72 persen lebih dari total suara sah sekitar 19 ribuan. “Dengan penetapan ini, dan sudah diterbitkan surat keputusannya, jika ada yang keberatan dengann hasil ini disilahkan mengajukan permohonan keberatannya terhitung 3 x 24 jam, di hari kerja sejak hari ini,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana tersebut.

Ketua KPU Bombana periode 2018-2023 ini menjelaskan, sepanjang proses rekapitulasi tidak ada kendala berarti dalam proses pembacaan hasil dari penyelenggara di tingkat kecamatan. Jika pun ada, hanya koreksi terkait soal jumlah pemilih yang sering tertukar penempatan kolomnya. Sedangkan hasil perolehan suara, semuanya tidak ada masalah.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada para saksi dan LO pasangan calon yang tekun mengikuti jalannya pleno rekapitulasi dan tentu saja dalam suasana yang bersahabat. Alhamdulilah, sampai berakhirnya penetepan, tidak ada pelanggaran di TPS yang membuat terjadinya pemungutan suara ulang (PSU). Ini juga berkat kerja keras semua pihak, dan kesadaran demokrasi masyarakat Bombana yang makin baik,” jelasnya.(red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU